News Update

OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026

Poin Penting

  • Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun, terdampak sentimen geopolitik dan suku bunga global.
  • Market cap kripto sempat USD4,2 triliun pada Oktober 2025, turun sekitar 45% ke USD2,3 triliun pada Maret 2026.
  • OJK memperkuat tata kelola dan regulasi kripto, termasuk POJK 27/2024 dan SEOJK 20/2024, serta mempertimbangkan aturan pasar primer untuk mendorong ekosistem domestik.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren transaksi aset kripto mengalami tekanan pada awal 2026.

Per Februari 2026, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun, turun dari Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner (ADK), Adi Budiarso, menjelaskan penurunan ini dipengaruhi sentimen global.

“Sentimen pasar, dengan beberapa kejadian khususnya yang berkaitan dengan geopolitik, juga berpengaruh pada platform decentralized finance di dunia,” kata Adi dalam Konferensi Pers Rapat ADK OJK, Senin, 6 April 2026.

Baca juga: OJK Wanti-wanti Efek Domino Konflik AS–Iran ke Kredit Perbankan

Beberapa peristiwa yang menurut OJK berpengaruh terhadap sentimen kripto meliputi ketegangan di wilayah Timur Tengah, perang dagang Amerika Serikat (AS) vs Tiongkok, serta pengetatan moneter dan meningkatnya suku bunga di Negeri Paman Sam.

Adi membandingkan periode ini dengan 2024, ketika pasar kripto berada dalam tren bullish dan didorong oleh fenomena halving pada April 2024.

“Setelah mencapai puncak tersebut pasar, termasuk khususnya di tahun 2025, (aset kripto) memasuki fase konsolidasi yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi,” lanjut Adi.

Sebagai gambaran, kapitalisasi pasar aset kripto sempat menyentuh USD4,2 triliun pada Oktober 2025, sebelum akhirnya terjun bebas sekitar 45 persen ke level USD2,3 triliun per Maret 2026.

Penguatan Ekosistem Kripto

Menghadapi fenomena ini, Adi menegaskan posisi OJK untuk terus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. Salah satunya yakni dengan perbaikan tata kelola, yang setara dengan best practices internasional.

Selain itu, Adi memaparkan, OJK akan memperkuat POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta penyempurnaan SEOJK 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

“Antara lain meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki menguasai dan mengendalikan sistem yang dipakai dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi,” ujarnya.

Baca juga: Transaksi Kripto per Februari 2026 Tembus Rp24,33 Triliun

OJK juga akan mempertimbangkan untuk menyusun ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dari ekosistem aset kripto di tanah air. Untuk diketahui, saat ini, OJK baru mengatur berkait aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto.

“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini, serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor domestik,” tegas Adi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Dapat Restu Prabowo, Purbaya Mau Caplok dan Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More

10 mins ago

Rawan Kejahatan Siber, CIMB Niaga Perkuat Keamanan OCTO Biz dengan Sistem Berlapis

Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More

43 mins ago

Permudah Akses Investasi, KB Bank Syariah Hadirkan Deposito iB Online

Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More

1 hour ago

Purbaya Lapor APBN Tekor Rp240,1 Triliun di Kuartal I 2026

Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More

2 hours ago

Banggar DPR Tolak Pemangkasan Subsidi BBM di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More

2 hours ago

Pemerintah Batasi Tiket Pesawat Naik 9-13 Persen, Gelontorkan Subsidi Rp2,6 T

Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More

2 hours ago