Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner (ADK), Adi Budiarso. (Foto: M. Adrianto Sukarso)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren transaksi aset kripto mengalami tekanan pada awal 2026.
Per Februari 2026, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun, turun dari Januari 2026 yang mencapai Rp29,28 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner (ADK), Adi Budiarso, menjelaskan penurunan ini dipengaruhi sentimen global.
“Sentimen pasar, dengan beberapa kejadian khususnya yang berkaitan dengan geopolitik, juga berpengaruh pada platform decentralized finance di dunia,” kata Adi dalam Konferensi Pers Rapat ADK OJK, Senin, 6 April 2026.
Baca juga: OJK Wanti-wanti Efek Domino Konflik AS–Iran ke Kredit Perbankan
Beberapa peristiwa yang menurut OJK berpengaruh terhadap sentimen kripto meliputi ketegangan di wilayah Timur Tengah, perang dagang Amerika Serikat (AS) vs Tiongkok, serta pengetatan moneter dan meningkatnya suku bunga di Negeri Paman Sam.
Adi membandingkan periode ini dengan 2024, ketika pasar kripto berada dalam tren bullish dan didorong oleh fenomena halving pada April 2024.
“Setelah mencapai puncak tersebut pasar, termasuk khususnya di tahun 2025, (aset kripto) memasuki fase konsolidasi yang ditandai dengan koreksi harga dan penurunan volume transaksi,” lanjut Adi.
Sebagai gambaran, kapitalisasi pasar aset kripto sempat menyentuh USD4,2 triliun pada Oktober 2025, sebelum akhirnya terjun bebas sekitar 45 persen ke level USD2,3 triliun per Maret 2026.
Menghadapi fenomena ini, Adi menegaskan posisi OJK untuk terus memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia. Salah satunya yakni dengan perbaikan tata kelola, yang setara dengan best practices internasional.
Selain itu, Adi memaparkan, OJK akan memperkuat POJK 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, serta penyempurnaan SEOJK 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
“Antara lain meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki menguasai dan mengendalikan sistem yang dipakai dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi,” ujarnya.
Baca juga: Transaksi Kripto per Februari 2026 Tembus Rp24,33 Triliun
OJK juga akan mempertimbangkan untuk menyusun ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dari ekosistem aset kripto di tanah air. Untuk diketahui, saat ini, OJK baru mengatur berkait aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto.
“Harapannya, dengan terdapat pengaturan yang komprehensif, maka dapat didorong munculnya pelaku usaha domestik yang bergerak di sektor aset kripto ini, serta dapat meningkatkan minat dan memberikan opsi yang lebih beragam kepada para investor domestik,” tegas Adi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengambilalihan PNM dari BPI Danantara untuk dijadikan… Read More
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More