Keuangan

OJK Ungkap Fakta Terbaru Kasus Pinjol Mahasiswa UIN Surakarta, Begini Detailnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait dengan kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol kepada ratusan mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said Surakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kasus pinjol mahasiswa baru Raden Mas Said Surakarta itu sebenarnya bukan pembukaan registrasi pinjol tetapi produk paylater pada salah satu pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

“Kalau UIN (kasus pinjol mahasiswa) kita sedang dalami lebih lanjut tapi ternyata terakhir itu bukan pinjol loh ya ternyata produk paylater,” ucap Kiki sapaan akrabnya usai Konferensi Pers di Jakarta, 18 Agustus 2023.

Baca juga: Tutup Lebih dari 5 Ribu Pinjol Ilegal, OJK Wanti-Wanti Hal Ini ke Mahasiswa

Dirinya menjelaskan bahwa, sebenarnya universitas tersebut telah bekerja sama dengan bank untuk melakukan pembukaan rekening kepada 1.200 mahasiswa, tetapi usut punya usut sebanyak 200 mahasiswa malah dibukakan kredit line atau pinjaman pasca bayar.

“Dari 1.200 itu, itu gapapa ya rekening bank ngga ada masalah kan kita kalau dibukain rekening bank juga seneng kan. Tetapi yang kemudian menjadi rame itu karena mereka dari situ 200-nya (mahasiswa) itu dibukain kredit line di salah satu PUJK tadi,” imbuhnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, OJK masih akan mendalami lebih lanjut, terkait dengan proses pemasaran produk yang dilakukan oleh PUJK itu. Apakah sesuai dengan aturan yang berlaku, karena mahasiswa sebenarnya belum layak untuk berutang.

Baca juga: OJK Akan Bentuk Pusat Data Fintech Lending, Pinjol Nakal Siap-Siap Kena Sentil

“Misalnya mahasiswa kok sudah disuruh berutang kan belum punya penghasilan. Terus kemudian caranya seperti apa, nah kita lihat apakah ada pemaksaan atau ngga dalam pembukaan rekening ini,” ujar Kiki.

Dirinya akan melakukan tindakan kepada PUJK yang telah memfasilitasi kredit line tersebut untuk melakukan penutupan kredit bagi mahasiswa yang memang tidak nyaman atas produk jasa keuangan itu. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago