Poin Penting
- OJK mencatat premi PAYDI atau unit link tumbuh 11,14 persen menjadi Rp14,86 triliun hingga April 2026.
- Kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang menjadi alasan utama minat unit link tetap tinggi.
- OJK terus mendorong pengelolaan investasi yang prudent, transparansi produk, dan edukasi nasabah di tengah volatilitas pasar modal.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap minat masyarakat terhadap produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link masih tetap tinggi sepanjang 2026 meski pasar modal mengalami volatilitas dan tekanan yang cukup besar. Kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan premi PAYDI yang masih mampu mencatatkan kenaikan hingga April 2026.
Data OJK menunjukkan pendapatan premi PAYDI mencapai Rp14,86 triliun per April 2026 atau tumbuh 11,14 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa produk unit link masih memiliki daya tarik di tengah ketidakpastian pasar keuangan.
Kinerja positif itu juga menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap produk yang menggabungkan unsur perlindungan dan investasi masih cukup kuat, meskipun pasar saham sepanjang tahun ini bergerak fluktuatif.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan untuk Financial Influencer, Ini Rinciannya
OJK Beberkan Faktor Penopang Minat Unit Link
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan premi PAYDI menunjukkan minat masyarakat terhadap produk tersebut masih terjaga.
“Hal ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang,” kata Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu (24/6).
Menurut Ogi, kombinasi antara manfaat proteksi dan peluang investasi jangka panjang menjadi salah satu alasan utama produk unit link tetap diminati masyarakat. Faktor tersebut membuat PAYDI masih mampu tumbuh meski kondisi pasar modal tidak sepenuhnya kondusif.
OJK Akui Volatilitas Pasar Berdampak pada PAYDI
Meski minat masyarakat masih tinggi, OJK mengakui gejolak pasar modal memberikan pengaruh terhadap kinerja produk PAYDI, terutama yang memiliki alokasi investasi pada instrumen saham.
Ogi menjelaskan bahwa koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup signifikan sepanjang 2026 turut memengaruhi nilai investasi pada sejumlah produk unit link. Namun demikian, dampak tersebut belum mengubah tren pertumbuhan PAYDI secara keseluruhan.
“Kinerja PAYDI secara keseluruhan tetap dalam tren positif,” sejalan dengan pertumbuhan premi yang masih tercatat hingga April 2026.
OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan ketahanan produk unit link dalam menghadapi dinamika pasar, sekaligus mencerminkan masih adanya permintaan dari masyarakat terhadap instrumen asuransi berbasis investasi.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
OJK Dorong Tata Kelola dan Transparansi Produk
Di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi, OJK terus mengawasi perusahaan asuransi agar menerapkan pengelolaan investasi secara prudent. Regulator juga mendorong penguatan tata kelola investasi dan penerapan manajemen risiko yang efektif.
Ogi menegaskan bahwa kebijakan investasi pada dasarnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan asuransi yang disesuaikan dengan karakteristik produk dan profil risiko nasabah.
“OJK juga mendorong peningkatan transparansi produk dan edukasi kepada nasabah agar masyarakat memahami karakteristik dan risiko investasi yang melekat pada produk PAYDI,” kata Ogi.
Selain mencatat pertumbuhan PAYDI, OJK juga melaporkan akumulasi pendapatan premi industri asuransi komersial hingga April 2026 mencapai Rp116,01 triliun atau terkontraksi 0,36 persen secara tahunan.
Premi asuransi jiwa tumbuh 3,28 persen menjadi Rp62,58 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi turun 4,32 persen menjadi Rp53,43 triliun.
Dari sisi permodalan, industri asuransi tetap berada dalam kondisi sehat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 476,11 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 311,74 persen, jauh di atas batas minimum 120 persen.
Dengan kondisi tersebut, OJK menilai fondasi industri asuransi masih kuat untuk menopang pertumbuhan bisnis, termasuk produk unit link, sepanjang 2026. (*)
Editor: Galih Pratama


