Perbankan

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting

  • OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan prinsip kehati-hatian.
  • Jumlah pencabutan izin menurun, dari 20 BPR/BPRS pada 2024 menjadi 7 BPR/BPRS sepanjang 2025.
  • Kinerja industri tetap tumbuh, dengan aset naik 5,38% yoy, sementara NPL meningkat tipis namun masih terkendali.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan oleh kasus fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk.

“BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Meski demikian, Dian menegaskan pencabutan izin usaha juga merupakan langkah OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilien, sekaligus sebagai upaya mencegah permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

Jumlah BPR/BPRS yang Dicabut Izin

Sebagai informasi, sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR/BPRS. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR/BPRS.

Dari sisi kinerja, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan (yoy) per November 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan kredit sebesar 5,48 persen yoy menjadi Rp176,06 triliun serta dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 5,07 persen yoy menjadi Rp167,72 triliun.

Baca juga: Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Meski kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR/BPRS tercatat mengalami kenaikan secara tahunan, Dian menyebut risiko tersebut masih berada pada level yang dapat dikelola.

“Kemudian kinerja industri BPR/BPRS juga tetap terjaga dengan capital adequacy ratio untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, cukup tinggi ya atau berada di atas threshold sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Bank Mega Gandeng IKPI Perkuat Pemahaman Coretax ke Nasabah

Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More

9 hours ago

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

12 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago