Perbankan

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting

  • OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan prinsip kehati-hatian.
  • Jumlah pencabutan izin menurun, dari 20 BPR/BPRS pada 2024 menjadi 7 BPR/BPRS sepanjang 2025.
  • Kinerja industri tetap tumbuh, dengan aset naik 5,38% yoy, sementara NPL meningkat tipis namun masih terkendali.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan oleh kasus fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk.

“BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Meski demikian, Dian menegaskan pencabutan izin usaha juga merupakan langkah OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilien, sekaligus sebagai upaya mencegah permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

Jumlah BPR/BPRS yang Dicabut Izin

Sebagai informasi, sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR/BPRS. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR/BPRS.

Dari sisi kinerja, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan (yoy) per November 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan kredit sebesar 5,48 persen yoy menjadi Rp176,06 triliun serta dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 5,07 persen yoy menjadi Rp167,72 triliun.

Baca juga: Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Meski kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR/BPRS tercatat mengalami kenaikan secara tahunan, Dian menyebut risiko tersebut masih berada pada level yang dapat dikelola.

“Kemudian kinerja industri BPR/BPRS juga tetap terjaga dengan capital adequacy ratio untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, cukup tinggi ya atau berada di atas threshold sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

31 mins ago

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

41 mins ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

2 hours ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

2 hours ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago

Utang Luar Negeri RI Turun ke USD423,8 Miliar per November 2025

Poin Penting Utang luar negeri Indonesia turun menjadi USD423,8 miliar pada November 2025, lebih rendah… Read More

3 hours ago