Perbankan

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting

  • OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan prinsip kehati-hatian.
  • Jumlah pencabutan izin menurun, dari 20 BPR/BPRS pada 2024 menjadi 7 BPR/BPRS sepanjang 2025.
  • Kinerja industri tetap tumbuh, dengan aset naik 5,38% yoy, sementara NPL meningkat tipis namun masih terkendali.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan oleh kasus fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk.

“BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Meski demikian, Dian menegaskan pencabutan izin usaha juga merupakan langkah OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilien, sekaligus sebagai upaya mencegah permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

Jumlah BPR/BPRS yang Dicabut Izin

Sebagai informasi, sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR/BPRS. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR/BPRS.

Dari sisi kinerja, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan (yoy) per November 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan kredit sebesar 5,48 persen yoy menjadi Rp176,06 triliun serta dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 5,07 persen yoy menjadi Rp167,72 triliun.

Baca juga: Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Meski kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR/BPRS tercatat mengalami kenaikan secara tahunan, Dian menyebut risiko tersebut masih berada pada level yang dapat dikelola.

“Kemudian kinerja industri BPR/BPRS juga tetap terjaga dengan capital adequacy ratio untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, cukup tinggi ya atau berada di atas threshold sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

5 mins ago

BTN Dukung Program Gentengisasi Prabowo, Fokus Pembiayaan Renovasi dan Sanitasi

Poin Penting BTN dukung penuh program gentengisasi Prabowo melalui penyaluran subsidi renovasi rumah untuk meningkatkan… Read More

19 mins ago

Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More

29 mins ago

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More

4 hours ago

OJK Dorong KUB BPD Tingkatkan Kredit UMKM dan Ekonomi Daerah

Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More

4 hours ago

Psikologi Konsolidasi Bank

Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More

4 hours ago