Perbankan

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting

  • OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan prinsip kehati-hatian.
  • Jumlah pencabutan izin menurun, dari 20 BPR/BPRS pada 2024 menjadi 7 BPR/BPRS sepanjang 2025.
  • Kinerja industri tetap tumbuh, dengan aset naik 5,38% yoy, sementara NPL meningkat tipis namun masih terkendali.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) dalam beberapa tahun terakhir utamanya disebabkan oleh kasus fraud dan pengelolaan manajemen yang buruk.

“BPR/BPRS yang dicabut izin oleh OJK selama beberapa tahun terakhir merupakan BPR/BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip, Kamis, 15 Januari 2026.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya!

Meski demikian, Dian menegaskan pencabutan izin usaha juga merupakan langkah OJK untuk menciptakan industri BPR/BPRS yang sehat dan resilien, sekaligus sebagai upaya mencegah permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional.

Jumlah BPR/BPRS yang Dicabut Izin

Sebagai informasi, sepanjang 2025, OJK mencabut izin usaha sebanyak tujuh BPR/BPRS. Jumlah tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR/BPRS.

Dari sisi kinerja, total aset BPR/BPRS tumbuh 5,38 persen secara tahunan (yoy) per November 2025. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan kredit sebesar 5,48 persen yoy menjadi Rp176,06 triliun serta dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 5,07 persen yoy menjadi Rp167,72 triliun.

Baca juga: Sejumlah BPR Ajukan Likuidasi Sukarela, Begini Tanggapan Bos OJK

Meski kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) BPR/BPRS tercatat mengalami kenaikan secara tahunan, Dian menyebut risiko tersebut masih berada pada level yang dapat dikelola.

“Kemudian kinerja industri BPR/BPRS juga tetap terjaga dengan capital adequacy ratio untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, cukup tinggi ya atau berada di atas threshold sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Libur Lebaran 2026: Ini Jadwal Operasional Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Poin Penting Jadwal libur bank saat Lebaran 2026 berlangsung bersamaan dengan rangkaian libur Nyepi dan… Read More

9 mins ago

Pemerintah Efisiensi Anggaran K/L, MBG dan KDMP Tetap Jalan Meski Risiko Perang AS-Iran

Poin Penting Program prioritas MBG dan KDMP tetap berjalan tanpa pemangkasan anggaran. Efisiensi dialihkan ke… Read More

16 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Bertahan Menguat 1 Persen Lebih di Posisi 7.102

Poin Penting IHSG sesi I ditutup naik 1,14% ke level 7.102,20, hampir seluruh sektor menunjukkan… Read More

17 mins ago

Libur Bursa 2026: BEI Tutup Perdagangan 18-24 Maret saat Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BEI menetapkan libur bursa selama lima hari kerja pada 18–24 Maret 2026 terkait… Read More

25 mins ago

Investor Kripto Harus Simak, Ini 5 Strategi Wajib Hadapi Bear Market

Poin Penting Investor berpengalaman melihat penurunan harga aset kripto sebagai kesempatan membeli aset undervalued, terutama… Read More

30 mins ago

Pengaruh Perang Iran terhadap Politik Pemilihan Legislatif Sela AS

Oleh Mahendra Siregar, Pengamat Geopolitik SEPANJANG sejarah 100 tahun terakhir, Amerika Serikat (AS) tidak pernah… Read More

38 mins ago