Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Selain ada tantangan struktural yang dihadapi seperti masih rendahnya literasi, kelangkaan tenaga ahli, digitalisasi, hingga implementasi peraturan, masih ada sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun bermasalah yang masuk dalam pengawasan intensif yang harus diselesaikan.
OJK mengungkap, dari 145 perusahaan asuransi terdapat 8 yang bermasalah dan dari 192 dana pensiun terdapat 15 yang bermasalah.
“Dalam pengembangan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), secara bersamaan OJK juga secara konsisten melakukan penyelesaian upaya simultan dalam penyelesaian current issues seperti penanganan perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan PPDP OJK dalam focus group discussion di Jakarta 8 Oktober 2024.
Baca juga: Cegah Kejahatan Klaim Seperti Dilakukan RSU Mitra Keluarga, OJK Rekomendasikan Ini Buat Asuransi
Untuk asuransi bermasalah, OJK telah melakukan pengawasan intens melalui pertemuan rutin maupun pemeriksaan, serta meminta pertanggung jawaban manajemen dan pemilik dalam penyelesaian masalah.
Dalam penegakan hukum, OJK sudah menjatuhkan sanksi hingga pencabutan usaha. Begitu juga untuk dana pensiun, OJK melakukan pengawasan intensif melalui pertemuan rutin dan pemeriksaan hingga meminta pendiri memenuhi kewajiban pembayaran tunggakan iuran secara transparan kepada peserta.
“Dalam penyelesaian perusahaan bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada public serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara obyektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, serta memperhatikan perlindungan konsumen,” ujar Ogi.
Sedangkan untuk industri penjaminan, OJK sudah membuat peta jalan 2024-2028 seperti halnya industri perasuransian dan dana pensiun. Ogi mengatakan, industry penjaminan harus terus ditingkatkan perannya untuk mendukung penguatan ekonomi nasional yang 61 persen ditopang oleh sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“UMKM adalah sektor ekonomi yang melibatkan rakyat banyak dan ini harus didahulukan. Peran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin UMKM untuk mendapatkan pembiayaan,” ujar Ogi.
Baca juga: Inflasi Medis Diproyeksi Tembus 13 Persen, Ini yang Perlu Dilakukan Industri Asuransi
Djonieri, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK, menambahkan lembaga penjaminan harus ikut membangun ekosistem pengembangan UMKM di daerah-daerah.
“Penjaminan Jamkrida terhadap UMKM itu porsinya baru 35 persen, itu sangat kecil. Sementara penjaminan yang diberikan kepada sektor non produktif itu sekitar 51 persen. Padahal kalau ekosistem penjaminan di daerah dibangun, itu bisa me-leverage pertumbuhan ekonomi di daerah dan mendorong UMKM bisa naik kelas,” ujarnya kepada Infobank. (*) KM
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More