Keuangan

OJK Ungkap Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • Hingga November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,86%) yang memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap I untuk 2026
  • OJK menilai kecukupan modal krusial untuk menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis
  • Kewajiban Tahap I Penyesuaian Modal harus dipenuhi per 31 Desember 2026, dengan ekuitas minimum Rp250 miliar untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar reasuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih adanya sekitar 20 persen perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap pertama yang ditetapkan untuk tahun 2026. Padahal, batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut semakin dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum.

“Sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1).

Baca juga: Aset Asuransi Non Komersial Turun Jadi Rp222,84 Triliun di November 2025

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 29 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian regulator mengingat kecukupan modal merupakan kunci utama menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis.

Ogi menegaskan OJK terus melakukan pemantauan dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan langkah perbaikan.

“Kami berharap pada akhir 2026 semakin banyak perusahaan yang memenuhi minimum ekuitas,” ucapnya.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Turun 0,75 Persen Jadi Rp297,88 Triliun per November 2025

Adapun, kewajiban pemenuhan modal ini merupakan bagian dari Tahap I Penyesuaian Modal yang harus dipenuhi per 31 Desember 2026.

Dalam tahap ini, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan Rp500 miliar.

Sementara, untuk entitas berbasis syariah, ketentuan modal minimum ditetapkan lebih rendah, yakni Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

12 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

13 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

13 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

13 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

13 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

13 hours ago