Keuangan

OJK Ungkap Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • Hingga November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,86%) yang memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap I untuk 2026
  • OJK menilai kecukupan modal krusial untuk menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis
  • Kewajiban Tahap I Penyesuaian Modal harus dipenuhi per 31 Desember 2026, dengan ekuitas minimum Rp250 miliar untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar reasuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih adanya sekitar 20 persen perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap pertama yang ditetapkan untuk tahun 2026. Padahal, batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut semakin dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum.

“Sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1).

Baca juga: Aset Asuransi Non Komersial Turun Jadi Rp222,84 Triliun di November 2025

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 29 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian regulator mengingat kecukupan modal merupakan kunci utama menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis.

Ogi menegaskan OJK terus melakukan pemantauan dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan langkah perbaikan.

“Kami berharap pada akhir 2026 semakin banyak perusahaan yang memenuhi minimum ekuitas,” ucapnya.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Turun 0,75 Persen Jadi Rp297,88 Triliun per November 2025

Adapun, kewajiban pemenuhan modal ini merupakan bagian dari Tahap I Penyesuaian Modal yang harus dipenuhi per 31 Desember 2026.

Dalam tahap ini, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan Rp500 miliar.

Sementara, untuk entitas berbasis syariah, ketentuan modal minimum ditetapkan lebih rendah, yakni Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

2 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

3 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

3 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

4 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

4 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

5 hours ago