Keuangan

OJK Ungkap Ada 29 Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum 2026

Poin Penting

  • Hingga November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (79,86%) yang memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap I untuk 2026
  • OJK menilai kecukupan modal krusial untuk menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis
  • Kewajiban Tahap I Penyesuaian Modal harus dipenuhi per 31 Desember 2026, dengan ekuitas minimum Rp250 miliar untuk asuransi konvensional, Rp500 miliar reasuransi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih adanya sekitar 20 persen perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban minimum ekuitas tahap pertama yang ditetapkan untuk tahun 2026. Padahal, batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut semakin dekat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga akhir November 2025, baru 115 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum.

“Sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1).

Baca juga: Aset Asuransi Non Komersial Turun Jadi Rp222,84 Triliun di November 2025

Dengan demikian, masih terdapat sekitar 29 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian regulator mengingat kecukupan modal merupakan kunci utama menjaga ketahanan industri dan perlindungan pemegang polis.

Ogi menegaskan OJK terus melakukan pemantauan dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan langkah perbaikan.

“Kami berharap pada akhir 2026 semakin banyak perusahaan yang memenuhi minimum ekuitas,” ucapnya.

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Turun 0,75 Persen Jadi Rp297,88 Triliun per November 2025

Adapun, kewajiban pemenuhan modal ini merupakan bagian dari Tahap I Penyesuaian Modal yang harus dipenuhi per 31 Desember 2026.

Dalam tahap ini, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan Rp500 miliar.

Sementara, untuk entitas berbasis syariah, ketentuan modal minimum ditetapkan lebih rendah, yakni Rp100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah dan Rp200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Petinggi OJK Mundur Beruntun, Ekonom Desak Konsolidasi Cepat Demi Jaga Stabilitas

Poin Penting Ekonom desak konsolidasi cepat OJK menyusul pengunduran diri beruntun petinggi agar roda organisasi… Read More

11 hours ago

Timing Mundur Petinggi OJK Dinilai Tepat untuk Redam Gejolak Pasar

Poin Penting Mahendra Siregar (Ketua), Mirza Adityaswara (Wakil Ketua), dan dua pejabat OJK lainnya mengundurkan… Read More

11 hours ago

Jejak Karier Mirza Adityaswara, Wakil Ketua DK OJK yang Mundur di Tengah Gejolak IHSG

Poin Penting Mirza Adityaswara mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DK OJK tak lama setelah… Read More

12 hours ago

Empat Petinggi OJK Mundur, CELIOS Waspadai Guncangan Ekonomi RI

Poin Penting Empat petinggi OJK mengundurkan diri dalam waktu berdekatan, memicu kekhawatiran terhadap stabilitas dan… Read More

12 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Jiwa Unit Link

Generali Indonesia luncurkan GEN Prime Link, produk asuransi jiwa unit link atau PAYDI yang memiliki… Read More

13 hours ago

Ketua, Wakil Ketua, dan Satu Komisioner OJK Mundur, Siapa Menyusul?

Poin Penting Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari… Read More

13 hours ago