Keuangan

OJK Ungkap 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Jakarta – Setahun terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10 Tahun 2022 tentang fintech peer to peer (P2P) lending, di mana OJK telah memantau hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa OJK terus melakukan pemantauan dan telah menyiapkan sejumlah tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum tersebut.

“Satu tahun POJK itu diterbitkan dan kami memantau bahwa masih terdapat 33 perusahaan yang masih di bawah Rp2,5 miliar itu posisi April,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 6 Juli 2023.

Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya adalah terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha, kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.

“Apakah mereka bisa memenuhi? tentunya kami akan memberikan suatu action terhadap perusahaan-perusahaan P2P lending yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar ya,” imbuhnya. 

Adapun, POJK No. 10 Tahun 2022 terkait tentang Layanan Pendanaan Bersama, Bersama Teknologi Informasi, di mana pemenuhan ekuitas tersebut dilakukan secara bertahap dan setiap penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar pada 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

56 mins ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

1 hour ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

1 hour ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

2 hours ago

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More

2 hours ago

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

2 hours ago