Jakarta – Setahun terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10 Tahun 2022 tentang fintech peer to peer (P2P) lending, di mana OJK telah memantau hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa OJK terus melakukan pemantauan dan telah menyiapkan sejumlah tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum tersebut.
“Satu tahun POJK itu diterbitkan dan kami memantau bahwa masih terdapat 33 perusahaan yang masih di bawah Rp2,5 miliar itu posisi April,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 6 Juli 2023.
Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya adalah terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha, kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.
“Apakah mereka bisa memenuhi? tentunya kami akan memberikan suatu action terhadap perusahaan-perusahaan P2P lending yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar ya,” imbuhnya.
Adapun, POJK No. 10 Tahun 2022 terkait tentang Layanan Pendanaan Bersama, Bersama Teknologi Informasi, di mana pemenuhan ekuitas tersebut dilakukan secara bertahap dan setiap penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar pada 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More