Jakarta – Setahun terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10 Tahun 2022 tentang fintech peer to peer (P2P) lending, di mana OJK telah memantau hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa OJK terus melakukan pemantauan dan telah menyiapkan sejumlah tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum tersebut.
“Satu tahun POJK itu diterbitkan dan kami memantau bahwa masih terdapat 33 perusahaan yang masih di bawah Rp2,5 miliar itu posisi April,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 6 Juli 2023.
Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya adalah terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha, kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.
“Apakah mereka bisa memenuhi? tentunya kami akan memberikan suatu action terhadap perusahaan-perusahaan P2P lending yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar ya,” imbuhnya.
Adapun, POJK No. 10 Tahun 2022 terkait tentang Layanan Pendanaan Bersama, Bersama Teknologi Informasi, di mana pemenuhan ekuitas tersebut dilakukan secara bertahap dan setiap penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar pada 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More