Ilustrasi: Aplikasi fintech lending. (Foto: istimewa)
Jakarta – Setahun terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10 Tahun 2022 tentang fintech peer to peer (P2P) lending, di mana OJK telah memantau hingga saat ini masih terdapat 33 perusahaan yang belum memenuhi modal minimum sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan, bahwa OJK terus melakukan pemantauan dan telah menyiapkan sejumlah tindakan bagi perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi modal minimum tersebut.
“Satu tahun POJK itu diterbitkan dan kami memantau bahwa masih terdapat 33 perusahaan yang masih di bawah Rp2,5 miliar itu posisi April,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 6 Juli 2023.
Beberapa hal yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya adalah terkait dengan penyelenggaraan kegiatan usaha, kelembagaan, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, hingga perlindungan konsumen.
“Apakah mereka bisa memenuhi? tentunya kami akan memberikan suatu action terhadap perusahaan-perusahaan P2P lending yang belum mencapai ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar ya,” imbuhnya.
Adapun, POJK No. 10 Tahun 2022 terkait tentang Layanan Pendanaan Bersama, Bersama Teknologi Informasi, di mana pemenuhan ekuitas tersebut dilakukan secara bertahap dan setiap penyelenggara wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar pada 2025. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More