Pasar Modal

OJK Umumkan Kerjasama dengan ESMA Atas Pengakuan KPEI Sebagai TC-CCP

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (13/11) telah mengumumkan nota kesepahaman dengan European Securities and Markets Authority (ESMA) atas perolehan pengakuan atau recognition PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atau IDClear sebagai Third-Country Central Counterparty (TC-CCP).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan bahwa, nota kesapahaman tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya OJK dalam mendorong KPEI untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global.

Baca juga: OJK Tutup 195 Iklan Jasa Keuangan yang Langgar Ketentuan

“Pengakuan oleh ESMA ini sejalan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di Pasar Modal,” ucap Inarno di Jakarta, 13 November 2023.

Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 TC-CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil atau non-systemically important terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.

“Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring atau clearing members dan bursa atau trading venue yang didirikan di Uni Eropa,” imbuhnya.

Baca juga: Jumat Berkah, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending, Ini Tujuan Utamanya

Adapun, berdasarkan nota kesepahaman tersebut, OJK dan ESMA menegaskan komitmen untuk bekerja sama satu sama lain dalam konteks pengaturan dan praktik pengawasan atas CCP yang dicakup dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam pemenuhan tujuan dan tanggung jawabnya, ESMA akan mengacu pada kerangka pengaturan dan pengawasan OJK mengingat bahwa OJK adalah otoritas di Indonesia yang bertanggung jawab atas keberlangsungan CCP yang berada di bawah pengawasannya,” ujar Inarno. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

16 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

44 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

60 mins ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago