News Update

OJK Umumkan Empat Emiten Siap Buyback Saham

Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada empat perusahaan publik yang meyampaikan berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Sudah ada empat yang menyatakan mau buyback sahamnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Jakarta di Hotel Mercure Padang, Kamis, 12 Maret 2020.

Seperti diketahui, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020, emiten dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

“Sudah disampaikan buyback bisa dilakukan tanpa harus RUPS dulu. Prinsipnya boleh beli 20 persen dengan catatan saham yang tinggal tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari modal yang disetor,” jelasnya.

Namun, Fakhri enggan merinci emiten apa saja yang memanfaatkan kebijakan OJK. Pengumuman resmi lanjutnya akan disampaikan saat proses pemenuhan dokumen perizinan buyback telah rampung sepenuhnya.

“Perizinan ini proses, dulu pernah kejadian sudah disebut nama tapi karena satu dan lain hal, jadi tidak efektif atau ditunda,” ucapnya.

Melalui kebijakan ini, Fakhri beharap emiten dapat mempertahankan harga saham di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan. Fakhri pun menegaskan kebijakan ini tidak memaksa emiten untuk melakukan aksi buyback. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

42 mins ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

1 hour ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

3 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago