Padang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada empat perusahaan publik yang meyampaikan berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
“Sudah ada empat yang menyatakan mau buyback sahamnya,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi saat acara Pelatihan dan Gathering Wartawan Media Massa Jakarta di Hotel Mercure Padang, Kamis, 12 Maret 2020.
Seperti diketahui, kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020, emiten dapat melakukan buyback dengan jumlah saham dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
“Sudah disampaikan buyback bisa dilakukan tanpa harus RUPS dulu. Prinsipnya boleh beli 20 persen dengan catatan saham yang tinggal tidak boleh lebih dari 7,5 persen dari modal yang disetor,” jelasnya.
Namun, Fakhri enggan merinci emiten apa saja yang memanfaatkan kebijakan OJK. Pengumuman resmi lanjutnya akan disampaikan saat proses pemenuhan dokumen perizinan buyback telah rampung sepenuhnya.
“Perizinan ini proses, dulu pernah kejadian sudah disebut nama tapi karena satu dan lain hal, jadi tidak efektif atau ditunda,” ucapnya.
Melalui kebijakan ini, Fakhri beharap emiten dapat mempertahankan harga saham di tengah kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus tertekan. Fakhri pun menegaskan kebijakan ini tidak memaksa emiten untuk melakukan aksi buyback. (*)
Poin Penting Kredit Bank Mandiri naik 13,1% menjadi Rp1.452 triliun. DPK tumbuh 15,9% dengan aset… Read More
Poin Penting STRK agresif ekspansi ke pasar ekspor di tengah lesunya pasar domestik. Capex Rp10… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 ke level 8.537,91, seiring turunnya… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,83% pada pekan 22–24 Desember 2025 dan ditutup di level 8.537,91.… Read More
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Poin Penting UMP 2026 telah ditetapkan di 38 provinsi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025,… Read More