uang muka 0% untuk KKB dibatalkan
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah berwacana untuk melakukan relaksasi terhadap uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) menjadi 0%, dengan meminta masukkan dari industri.
Namun demikian, dalam diskusi tersebut menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede, bahwa relaksasi penurunan uang muka untuk KKB dibatalkan.
“Saya kira enggak perlu-perlu amat ya, teman-teman di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang itu enggak terlalu penting itu. Jadi rencana itu tidak jadi,” ujar Dumoly di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keputusan tersebut sejalan dengan masih sanggupnya para konsumen dengan uang muka yang saat ini berada pada kisaran 15%-20%, meski kondisi perekonomian masih melambat.
(Baca juga : OJK Pertimbangkan Kasih Izin Pembiayaan Tanpa Uang Muka)
“Dengan kondisi sekarang saja masih sanggup di tengah ekonomi seperti ini. Yang enggak sanggup itu adalah perusahaan pembiayaannya yang takut kasih duit,” ucap Dumoly.
Sebagai informasi, wacana regulator mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka KKB menjadi 0% tersebut muncul lantaran adanya pelambatan kinerja industri pembiayaan yang menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan.
Hingga Juli 2016 total pembiayaan di industri pembiayaan nasional hanya mampu tumbuh sebesar 0,36% menjadi Rp371 triliun atau lebih tinggi tipis jika dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama yakni sebesar Rp369 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More
Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More
Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More
Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More
Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More