uang muka 0% untuk KKB dibatalkan
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah berwacana untuk melakukan relaksasi terhadap uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) menjadi 0%, dengan meminta masukkan dari industri.
Namun demikian, dalam diskusi tersebut menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede, bahwa relaksasi penurunan uang muka untuk KKB dibatalkan.
“Saya kira enggak perlu-perlu amat ya, teman-teman di Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bilang itu enggak terlalu penting itu. Jadi rencana itu tidak jadi,” ujar Dumoly di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, keputusan tersebut sejalan dengan masih sanggupnya para konsumen dengan uang muka yang saat ini berada pada kisaran 15%-20%, meski kondisi perekonomian masih melambat.
(Baca juga : OJK Pertimbangkan Kasih Izin Pembiayaan Tanpa Uang Muka)
“Dengan kondisi sekarang saja masih sanggup di tengah ekonomi seperti ini. Yang enggak sanggup itu adalah perusahaan pembiayaannya yang takut kasih duit,” ucap Dumoly.
Sebagai informasi, wacana regulator mengeluarkan kebijakan penurunan uang muka KKB menjadi 0% tersebut muncul lantaran adanya pelambatan kinerja industri pembiayaan yang menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan.
Hingga Juli 2016 total pembiayaan di industri pembiayaan nasional hanya mampu tumbuh sebesar 0,36% menjadi Rp371 triliun atau lebih tinggi tipis jika dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama yakni sebesar Rp369 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More