Keuangan

OJK Tutup 195 Iklan Jasa Keuangan yang Langgar Ketentuan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menutup iklan dari lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan. Hingga triwulan II 2023, ditemukan 195 iklan yang melanggar atau 2 persen dari 4.743 iklan sudah dilakukan penindakan.

“Dari 4.743 iklan yang kita pantau, ini ada sekitar 195 iklan yang melangar ketentuan. Angka ini terus turun dari beberapa tahun setelah kita melakukan pemantauan terhadap iklan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Webinar LPPI, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Bos OJK Beberkan Rancangan Aturan di Sektor Jasa Keuangan

Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga menegaskan kepada para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menegakan etika dan menyampaikan yang sebenar-benarnya dalam beriklan.

“Pasti kita semua pernah jadi korban iklan, diluar jasa keuangan misalnya, periode diskon tidak dijelaskan sampai kapan, kita sudah terlanjur belanja atau terlanjur makan di restoran, ternyata periode diskonnya sudah lewat dan tidak tertera dengan jelas atau kita ikut program ternyata ada tanda asterisk nya syarat dan ketentuan berlaku tapi tidak tertera,” jelasnya

Sehingga, OJK telah memberikan peringatan untuk melakukan perbaikan dalam beriklan yang berperilaku melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Selain itu, tingkat pengaduan konsumen juga terus meningkat. Hingga 20 Oktober 2023, OJK mencatat ada sebanyak 18.010 pengaduan kepada OJK, dibandingkan pada tahun 2022 yang sebanyak 14.771 pengaduan.

Baca juga: OJK Soroti Belum Meratanya Pengguna Pinjol di Indonesia

“Pengaduan yang masuk ke OJK, pada umumnya adalah pengaduan yang mereka sudah mengadu pada PUJK nya tetap tidak puas atau belum ditanggapi sesuai harapan bahkan tidak ditanggapi, makanya mereka ke OJK,” ungkap Kiki.

Menurutnya, kedua hal tersebut dikarenakan masih adanya gap antara indeks literasi dan inklusi keuangan yang ada di masyarakat. Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, sementara indeks inklusi keuangan tahun ini mencapai 85,10 persen. 

“Masih adanya gap ini menjadi satu risiko tersendiri bahwaa ternyata masih banyak masyarakat yang menggunakan produk jasa keuangan tapi sebetulnya mereka belum begitu paham apa produk dan jasa yang digunakan,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

1 hour ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

3 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

4 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

5 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

5 hours ago