Perbankan

OJK Turun Tangan Telusuri Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.

Hal ini bermula saat sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan pegawai BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji manis suku bunga tinggi sebesar 10 persen tiap bulannya atau 120 persen per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga: BTN Buka Ruang Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum

Namun, OJK menegaskan apabila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Lebih lanjut, Kiki pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi bodong yang menjanjikan dengan keuntungan fantastis.

Untuk itu, OJK pun memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjerat rayuan investasi bodong sebagai berikut:

Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Sebab, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. 

“Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” jelasnya.

Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Artinya, hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Baca juga: Kena Rayu Bunga 120 Persen Dana Nasabah Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

Ketiga, simpan dengan baik dokumen kepemilikan, bukti transaksi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

9 mins ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

1 hour ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

2 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

3 hours ago

Mudik Nyaman Bersama IFG Group

Selain itu, IFG juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung seperti perlindungan asuransi, layanan pemeriksaan kesehatan, serta… Read More

3 hours ago

Mudik Nyaman Bersama Taspen

Taspen memberangkatkan sebanyak 1.400 pemudik menggunakan 35 bus menuju berbagai daerah tujuan, program mudik gratis… Read More

3 hours ago