Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meneliti kasus dugaan hilangnya dana nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.
Hal ini bermula saat sejumlah pemilik dana bekerja sama dengan oknum mantan pegawai BTN berinisial ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji manis suku bunga tinggi sebesar 10 persen tiap bulannya atau 120 persen per tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 17 Mei 2024.
Baca juga: BTN Buka Ruang Nasabahnya yang Tertipu Investasi Bodong Tempuh Jalur Hukum
Namun, OJK menegaskan apabila kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.
Lebih lanjut, Kiki pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi bodong yang menjanjikan dengan keuntungan fantastis.
Untuk itu, OJK pun memberikan tips kepada masyarakat agar tidak terjerat rayuan investasi bodong sebagai berikut:
Pertama, jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Sebab, semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan.
“Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” jelasnya.
Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Artinya, hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
Baca juga: Kena Rayu Bunga 120 Persen Dana Nasabah Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Ketiga, simpan dengan baik dokumen kepemilikan, bukti transaksi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.
Keempat, jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More