Keuangan

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Poin Penting

  • OJK menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan premi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dengan total kerugian lebih dari Rp6,9 miliar
  • Dua direksi perusahaan (WN dan EHC) ditetapkan sebagai pelaku, dengan ancaman pidana sesuai UU Perasuransian Pasal 76, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan OJK telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

Jkarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” kata Ismail dalam keterangan resmi dikutip 3 Desember 2025.

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Ismail, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).

Selanjutnya, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Kata Ismail, pihaknya menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

“Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” tutup Ismail. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

6 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

7 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

7 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

13 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

14 hours ago