Keuangan

OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Poin Penting

  • OJK menyelesaikan penyidikan kasus penggelapan premi oleh pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker dengan total kerugian lebih dari Rp6,9 miliar
  • Dua direksi perusahaan (WN dan EHC) ditetapkan sebagai pelaku, dengan ancaman pidana sesuai UU Perasuransian Pasal 76, yakni penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
  • Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan OJK telah menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

Jkarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menjelaskan, perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker,” kata Ismail dalam keterangan resmi dikutip 3 Desember 2025.

Dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Ismail, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan premi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 76 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).

Selanjutnya, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan penuntut umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.

Kata Ismail, pihaknya menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.

“Penegakan hukum akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan,” tutup Ismail. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

1 hour ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

1 hour ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

1 hour ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

1 hour ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

2 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

2 hours ago