Perbankan

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting

  • OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank Kaltimtara, terkait pencatatan palsu dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
  • Penyidik OJK menerapkan pasal pelanggaran perbankan, sementara Polda Kalimantan Utara menangani aspek korupsi sesuai UU Tipikor untuk mengedepankan pengembalian kerugian negara.
  • OJK menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Polri untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta memastikan stabilitas dan kepercayaan publik.

Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimtara.

“Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,” ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2026. 

Baca juga: Menengok Laju Kredit Sejumlah BPD di Kuartal III 2025, Siapa Paling Moncer?

Ia menjelaskan, atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Ismail menegaskan, kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. 

“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

OJK Cabut Izin BPR Bank Cirebon, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Poin Penting LPS menyiapkan pembayaran klaim dan likuidasi setelah izin Perumda BPR Bank Cirebon dicabut… Read More

1 hour ago

IHSG Diprediksi Lanjut Menguat, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting CGS International memperkirakan IHSG bergerak variatif cenderung menguat dengan support 7.870-7.950 dan resistance… Read More

2 hours ago

Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan

Poin Penting OJK masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar mekanisme pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek… Read More

11 hours ago

Kadin Bidik Peningkatan Investasi Lewat Integrasi Asia Pasifik di ABAC Meeting I 2026

Poin Penting Kadin Indonesia mendorong integrasi Asia Pasifik melalui ABAC Meeting I 2026 untuk meningkatkan… Read More

11 hours ago

Perluas Akses Investasi Nasabah, Maybank AM Luncurkan Tiga Reksa Dana Anyar

Poin Penting Maybank AM meluncurkan tiga reksa dana baru—MYMONEY, MYGNETS, dan MYHIDIV—untuk memperluas pilihan investasi… Read More

12 hours ago

BTN Bukukan Laba Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025, Tumbuh 16,4 Persen

Poin Penting BTN catat laba konsolidasian Rp3,5 triliun pada 2025, naik 16,4 persen yoy, didorong… Read More

13 hours ago