Perbankan

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting

  • OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank Kaltimtara, terkait pencatatan palsu dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
  • Penyidik OJK menerapkan pasal pelanggaran perbankan, sementara Polda Kalimantan Utara menangani aspek korupsi sesuai UU Tipikor untuk mengedepankan pengembalian kerugian negara.
  • OJK menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Polri untuk menjaga integritas industri jasa keuangan serta memastikan stabilitas dan kepercayaan publik.

Jakarta – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan penyidik Polda Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bank Kaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor, bersama sejumlah debitur. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bank Kaltimtara.

“Dalam proses penyidikan, OJK menemukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024, para pihak tersebut diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan bank dalam pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur,” ujarnya, Sabtu, 6 Desember 2026. 

Baca juga: Menengok Laju Kredit Sejumlah BPD di Kuartal III 2025, Siapa Paling Moncer?

Ia menjelaskan, atas dugaan tindakan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan mempertimbangkan bahwa penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, maka penyidikan yang dilakukan OJK bersifat sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum tipikor oleh Polda Kalimantan Utara.

Baca juga: OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Penggelapan Premi Asuransi Rp6,97 Miliar

Ismail menegaskan, kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. 

“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BNI Siapkan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting BNI menyiapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah ke Level 8.609

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,41 persen ke level 8.609,06 meski perdagangan cukup… Read More

3 hours ago

Bank of Singapore Akuisisi 14,03 Persen Saham Bank Capital

Poin Penting Bank of Singapore masuk sebagai pemegang saham besar BACA dengan memborong 2,8 miliar… Read More

5 hours ago

OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN, Penerimaan Pajak Digital RI Tembus Rp44,55 Triliun

Poin Penting Penerimaan pajak digital capai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, mencerminkan meningkatnya kontribusi… Read More

6 hours ago

Integrasi Keuangan Syariah dan UMKM: Dari Pertumbuhan Aset ke Daya Ungkit Ekonomi Riil

Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Publik PERTUMBUHAN aset keuangan syariah Indonesia… Read More

6 hours ago

Jelang Penutupan Bursa 2025, IHSG Dibuka Loyo ke Posisi 8.615

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,33 persen ke level 8.615,78 pada awal perdagangan 30 Desember… Read More

6 hours ago