News Update

OJK Tunjuk Aftech Sebagai Asosiasi Resmi Keuangan Digital

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif. Aftech sebagai Asosiasi Penyelenggara IKD diatur dalam SEOJK Penunjukan Asosiasi Penyelenggara IKD yang akan diterbitkan dan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Sampai Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat ke 48 Penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech.

“Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Tapi di sisi lain risikonya juga banyak. Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida, di Jakarta, Jumat 9 Agustus 2019.

Menurut Nurhaida, penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar-Penyelenggara IKD.

“Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat,” ucap Nurhaida.

Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan Penyelenggara IKD. Kemurnian Penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism). (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

44 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

1 hour ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

1 hour ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

2 hours ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago