Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku masih menunggu hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya yang telah dilakukan bersama Kementerian BUMN.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Jiwasraya cukup memiliki keinginan baik (good will) untuk menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah di produk JS saving plan.
“Diantaranya restrukturisasi ini sedang diproses di Kementerian BUMN. Dan kita yakin ini bisa selesai. Kita tunggu saja. Setelah selesai kan akan diumumkan,” kata Wimboh di Jakarta, kemarin Selasa 30 Juli 2019.
Menurutnya, Jiwasraya memiliki pasar yang besar, sehingga proses restrukturisasi patut dilaksanakan guna menyelamatkan bisnis asuransi tersebut. Oleh karena itu, saat ini OJK masih terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN.
“Tapi ini kan banyak aspek yang harus kita diskusikan bersama. Terutama restrukturisasi internal bisnis prosesnya, efisiensinya, investasinya. Dan pelajaran pelajaran untuj basis perbaikan ke depan. Itu dulu yang penting,” ucap Wimboh.
Sebelumnya Jiwasraya telah menyiapkan sejumlah startegi untuk membayar tunggakan polis jatuh tempo kepada para nasabah. Salah satu strategi miliknya untuk mendapatkan dana segar pendanaan ialah melalui penerbitan surat utang jangka menengah atau MTN sekitar Rp500 miliar yang telah diterbitkan pada Mei 2019 lalu. (*)
Editor: Rezkiana Np
Oleh Tim Infobank DI RUANG pemeriksaan dan lorong-lorong Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),… Read More
Poin Penting Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka KPK atas dugaan pemerasan proyek, dana CSR,… Read More
Poin Penting Bupati Pati Sudewo dan 3 Kades ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan… Read More
Poin Penting Bank Muamalat bidik pertumbuhan agresif 2026 dengan pembiayaan tumbuh 60% dan dana pihak… Read More
Poin Penting Pemprov Sulsel mengalokasikan dana Rp2,5 miliar untuk mendukung operasi pencarian pesawat ATR 42-500… Read More
Generali Indonesia menggelar Youth Empowerment Social Media Competition, sebuah inisiatif yang mengajak generasi muda dan… Read More