Presiden Jokowi; Pantau kasus Setya Novanto. (Foto: Budi Urtadi)
Bali–Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untum meluncurkan papan perdagangan khusus emiten level usaha kecil menegah (UKM), di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal I-2016 telah dimundurkan. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang masih harus disesuaikan.
“Papan pengembangan untuk UKM mungkin targetnya agak mundur sedikit karena kuartal I harusnya bisa, tapi kelihatannya memerlukan waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 Januari 2016.
Muliaman mengatakan, peraturan yang masih harus disesuaikan yakni terkait ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
Dalam ketentuan UU tersebut, bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO harus mempunyai modal sebesar Rp100 miliar dengan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar. Nominal tersebut dianggap tidak cocok dengan kemampuan UKM sehingga diusulkan syarat modalnya hanya sebesar Rp5 miliar. Namun usulan tersebut masih dibicarakan.
“Tapi komitmen tetap, kita akan membuka akses kepada UKM atau menciptakan market friendly bagi UKM. Mungkin Juni ya,” pungkasnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More