Presiden Jokowi; Pantau kasus Setya Novanto. (Foto: Budi Urtadi)
Bali–Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untum meluncurkan papan perdagangan khusus emiten level usaha kecil menegah (UKM), di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal I-2016 telah dimundurkan. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang masih harus disesuaikan.
“Papan pengembangan untuk UKM mungkin targetnya agak mundur sedikit karena kuartal I harusnya bisa, tapi kelihatannya memerlukan waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 Januari 2016.
Muliaman mengatakan, peraturan yang masih harus disesuaikan yakni terkait ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
Dalam ketentuan UU tersebut, bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO harus mempunyai modal sebesar Rp100 miliar dengan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar. Nominal tersebut dianggap tidak cocok dengan kemampuan UKM sehingga diusulkan syarat modalnya hanya sebesar Rp5 miliar. Namun usulan tersebut masih dibicarakan.
“Tapi komitmen tetap, kita akan membuka akses kepada UKM atau menciptakan market friendly bagi UKM. Mungkin Juni ya,” pungkasnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More