Presiden Jokowi; Pantau kasus Setya Novanto. (Foto: Budi Urtadi)
Bali–Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untum meluncurkan papan perdagangan khusus emiten level usaha kecil menegah (UKM), di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada kuartal I-2016 telah dimundurkan. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang masih harus disesuaikan.
“Papan pengembangan untuk UKM mungkin targetnya agak mundur sedikit karena kuartal I harusnya bisa, tapi kelihatannya memerlukan waktu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Nusa Dua, Bali, Jumat, 22 Januari 2016.
Muliaman mengatakan, peraturan yang masih harus disesuaikan yakni terkait ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).
Dalam ketentuan UU tersebut, bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO harus mempunyai modal sebesar Rp100 miliar dengan jumlah penawaran maksimal Rp40 miliar. Nominal tersebut dianggap tidak cocok dengan kemampuan UKM sehingga diusulkan syarat modalnya hanya sebesar Rp5 miliar. Namun usulan tersebut masih dibicarakan.
“Tapi komitmen tetap, kita akan membuka akses kepada UKM atau menciptakan market friendly bagi UKM. Mungkin Juni ya,” pungkasnya. (*) Dwitya Putra
Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More
Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More
Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More
Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More