Keuangan

OJK: Total Aset Asuransi pada Juni 2025 Capai Rp1.163,11 Triliun, Tumbuh 3,27 Persen

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total aset industri asuransi per Juni 2025 tercatat mencapai Rp1.163,11 triliun atau mengalami pertumbuhan 3,27 persen secara tahunan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, merinci bahwa kinerja asuransi komersial menunjukkan akumulasi pendapatan premi sebesar Rp166,26 triliun hingga Juni 2025, atau meningkat 0,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada sektor perasurasian penjaminan dan dana pensiun, aset industri asurasi pada Juni 2025 mencapai Rp1.163,11 triliun, tumbuh 3,27 persen. Kinerja asurasi komersial untuk akumulasi pendapatan premi hingga Juni mencapai Rp166,26 triliun atau tumbuh 0,65 persen,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III dikutip, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca juga: OJK Tegaskan Seluruh Asuransi Wajib Punya Aktuaris

Meski mengalami pertumbuhan, kinerja tersebut sedikit melambat dibandingkan dengan Mei 2025. Pada bulan sebelumnya, pertumbuhan total aset dan premi masing-masing mencapai 3,84 persen dan 0,88 persen, dengan nilai Rp1.163,62 triliun dan Rp138,61 triliun.

Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai dan solid. Rasio kecukupan modal berbasis risiko atau Risk Based Capital (RBC) untuk industri asuransi jiwa tercatat sebesar 473,55 persen, sedangkan untuk asuransi umum dan reasuransi sebesar 313,33 persen. Angka ini jauh melampaui ambang batas minimum sebesar 120 persen.

“Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Juni 2025 tumbuh 8,99 persen YoY mencapai Rp1.578,46 triliun,” imbuhnya.

Baca juga: Ini yang Dilakukan OJK untuk Industri Asuransi di Tengah Berbagai Tantangan

Sementara itu, di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96 persen per Juni 2025, dengan nominal Rp501,83 triliun.

Adapun profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) nett sebesar 0,88 persen dan gross sebesar 2,65 persen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago