Keuangan

OJK Tolak Pengajuan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Kresna Life telah memberikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang terkait dengan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi (TL).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa hasil keputusan RUPS Kresna Life terkait pembentukan TL masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Oleh karena itu, OJK mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham Kresna Life sebagai langkah untuk mengajukan revisi TL-nya, serta menyertakan calon-calon yang akan dipilih sebagai TL dan nantinya akan diserahkan kepada OJK.

“Setelah itu, OJK akan merespons usulan daripada calon-calon dari tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan daripada seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” imbuhnya.

Jika proses tersebut telah dipenuhi dan tim likuidasi telah disetujui oleh OJK, serta para pemegang saham, maka proses atau langkah-langkah likuidasi selanjutnya akan diambil alih oleh tim likuidasi.

Baca juga: Masih Ada 15 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Bawah Rp150 M, Begini Solusi dari AAUI

Adapun, pasca pemutusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life pada 23 Juni 2023, OJK telah memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari untuk membentuk tim likuidasi dan 15 hari untuk menyerahkan nama-nama calon tim likuidasi Kresna Life. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

6 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

6 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

9 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

12 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

17 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

18 hours ago