Keuangan

OJK Tolak Pengajuan Tim Likuidasi Kresna Life, Ada Apa?

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Kresna Life telah memberikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) sirkuler yang terkait dengan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi (TL).

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa hasil keputusan RUPS Kresna Life terkait pembentukan TL masih belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasinya itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK,” ucap Ogi dalam RDKB OJK dikutip, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabah Konversi SOL?

Oleh karena itu, OJK mengadakan pertemuan dengan para pemegang saham Kresna Life sebagai langkah untuk mengajukan revisi TL-nya, serta menyertakan calon-calon yang akan dipilih sebagai TL dan nantinya akan diserahkan kepada OJK.

“Setelah itu, OJK akan merespons usulan daripada calon-calon dari tim likuidasi tersebut dan dilanjutkan dengan persetujuan daripada seluruh pemegang saham Kresna Life dalam likuidasi,” imbuhnya.

Jika proses tersebut telah dipenuhi dan tim likuidasi telah disetujui oleh OJK, serta para pemegang saham, maka proses atau langkah-langkah likuidasi selanjutnya akan diambil alih oleh tim likuidasi.

Baca juga: Masih Ada 15 Perusahaan Asuransi dengan Ekuitas di Bawah Rp150 M, Begini Solusi dari AAUI

Adapun, pasca pemutusan cabut izin usaha (CIU) Kresna Life pada 23 Juni 2023, OJK telah memberikan tenggat waktu paling lambat 30 hari untuk membentuk tim likuidasi dan 15 hari untuk menyerahkan nama-nama calon tim likuidasi Kresna Life. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya

Poin Penting Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK menetapkan 20 nama yang lolos tahap… Read More

43 mins ago

IHSG Berpotensi Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG diproyeksi masih bergerak koreksi dan menguji level 7.686–7.846, seiring posisinya yang berada… Read More

1 hour ago

Perluas Partisipasi Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi hingga Rp10 Triliun di 2026

Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More

3 hours ago

Peluncuran Produk GEN Syariah Perlindungan Aman

Generali Indonesia resmi luncurkan GEN Syariah Perlindungan Aman, yang merupakan produk perlindungan jiwa berbasis syariah… Read More

5 hours ago

Jawab Tantangan Inflasi, Generali Hadirkan GEN Syariah Perlindungan Aman

Poin Penting GEN Syariah Perlindungan Aman menawarkan santunan jiwa yang bertumbuh hingga 250 persen serta… Read More

9 hours ago

Bahlil Pastikan Pertalite Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Poin Penting Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi tetap meski konflik Amerika Serikat–Israel dan Iran… Read More

12 hours ago