News Update

OJK Tingkatkan Kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama Industri PVML

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong terwujudnya sektor jasa keuangan yang sehat, terpercaya dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Salah satunya melalui peningkatan kompetensi Tim Penilai Calon Pihak Utama di industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya pada kegiatan “PVML Fit and Proper Test Assessor Summit Tahun 2025” di Jakarta.

“Kehadiran kita menjadi penguji ini adalah semacam penyaring untuk entry di industri. Jadi masalah manusia yang terbesar ini kan masalah kualitas sebetulnya. Kalau kuantitas bisa dapat, tapi kalau kualitas Bapak/Ibu yang menentukan itu,” kata Agusman dalam keterangan resmi dikutip 2 Februari 2025.

Baca juga: Regulasi Baru OJK Dinantikan, Klaim Asuransi Jiwa 2024 Tembus Rp160 Triliun

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa dengan telah diterbitkannya 12 Peraturan OJK di bidang PVML, serta mempertimbangkan urgensi untuk memastikan bahwa seluruh calon pihak utama Industri PVML memiliki pemahaman yang memadai terhadap regulasi dimaksud, maka diperlukan peningkatan kapasitas Tim Penilai.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Tim Penilai juga diberikan pemahaman terkait substansi Peraturan OJK di bidang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, serta Edukasi dan Pelindungan Konsumen.

OJK bidang PVML akan terus meningkatkan kepuasan stakeholder terhadap proses bisnis penilaian kemampuan dan kepatutan, salah satunya lewat optimalisasi penggunaan aplikasi teknologi informasi

OJK juga melakukan review terhadap proses bisnis yang saat ini sudah berjalan dan akan melakukan improvement agar proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Baca juga: OJK Sebut Risiko Simpan Emas di Bullion Bank Ditanggung Nasabah, Ini Penjelasannya

Selain itu, OJK menargetkan proses perizinan penilaian kemampuan dan kepatutan dapat diselesaikan dalam jangka waktu 11 hari kerja setelah dokumen permohonan telah dinyatakan lengkap pada akhir 2025.

Sementara, per Desember 2024, aset PVML tercatat tumbuh positif sebesar 7,01 persen (yoy) menjadi Rp1.032,69 triliun dengan jumlah pelaku industri adalah 741 entitas dan penyaluran pembiayaan tumbuh sebesar 6,79 persen (yoy) mencapai Rp928,98 triliun. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

36 mins ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

1 hour ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

2 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

5 hours ago