Keuangan

OJK Tindak Ribuan Entitas Ilegal dan Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Penipuan

Poin Penting

  • OJK melalui Satgas PASTI telah menindak 1.556 pinjol ilegal dan 285 investasi ilegal dari lebih 20 ribu pengaduan masyarakat hingga Oktober 2025.
  • Sebanyak 100.565 rekening penipuan berhasil diblokir, dengan total dana korban Rp383,6 miliar berhasil diamankan dari potensi kerugian Rp7,5 triliun.
  • OJK perkuat pengawasan lewat aturan baru (PADK) dan selesaikan 165 perkara pidana sektor keuangan, termasuk kerja sama dengan KPK dan Polri.

Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2025.

Hingga 31 Oktober 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK telah menerima 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, yang terdiri dari 16.343 kasus pinjaman online ilegal dan 4.035 kasus investasi ilegal.

“OJK telah menindak 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 285 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober, secara virtual, Jumat, 7 November 2025.

Baca juga: Perkuat Keuangan Syariah, Bos OJK Tekankan Tiga Hal Ini

Ia menambahkan, melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan sejak November 2024, OJK berhasil memblokir 100.565 rekening dari 530.794 rekening yang dilaporkan masyarakat.

Total kerugian akibat penipuan mencapai Rp7,5 triliun, dan Rp383,6 miliar dana korban telah berhasil diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Selain itu, OJK juga telah memberikan 141 peringatan tertulis, 33 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Perkuat Regulasi dan Penegakan Hukum Sektor Keuangan

Di sisi pengawasan dan tata kelola, OJK terus memperkuat regulasi internal melalui pembentukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Aturan ini menggantikan format lama surat edaran untuk memperjelas hierarki dan efektivitas pengawasan.

Baca juga: OJK Blokir 29.906 Rekening Bank Terindikasi Judi Online

Tak hanya itu, dari sisi penegakan hukum, penyidik OJK telah menyelesaikan 165 perkara pidana di sektor keuangan, terdiri dari 137 perkara PBKN, 5 perkara pasar modal, 22 perkara perbankan, dan 1 perkara PVML. Dari jumlah tersebut, 134 perkara telah inkrah.

“OJK juga berkoordinasi dengan KPK, Polri, dan aparat penegak hukum lain untuk memaksimalkan penyelesaian kasus, termasuk yang berkaitan dengan kerugian negara,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Yulian Saputra

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

9 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

10 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

11 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

11 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

21 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

22 hours ago