Categories: Market Update

OJK Tindak Lanjuti Aturan Pajak Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi empat bank besar nasional atas komitmennya dalam mengembangkan pasar Repo di Indonesia. Hal ini sejalan dengan telah duluncurkannya Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

Adapun keempat bank tersebut adalah, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida berharap, agar langkah keempat bank tersebut akan diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Peluncuran GMRA Indonesia ini, mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015. GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA)

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan mendukung terbitnya standar Transaksi Repo di Indonesia,” ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurutnya, terkait dengan implementasi GMRA Indonesia, masih terdapat hal-hal yang akan ditindak lanjuti oleh OJK, diantaranya adalah perpajakan Transaksi Repo. Pada bulan Desember 2015, OJK telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian mengenai permintaan pengaturan pajak Transaksi Repo.

“Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan kick-off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keaungan pada pertengahan Januari 2016 dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, BKF, dan DJP,” ucapnya.

Terkait standar akuntansi Transaksi Repo, juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan pengawas sektor jasa keuangan. “Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan Transaksi Repo,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa masih perlu ada tindak lanjut terkait pembentukan market standart atas Transaksi Repo baik repo surat utang maupun repo ekuitas. “Kami mengharapkan peran aktif dari asosiasi di sektor jasa keuangan dalam pembentukan standar ini,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

7 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

10 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

13 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

18 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

19 hours ago