Categories: Pasar Modal

OJK Tindak Lanjuti Aturan Pajak Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi empat bank besar nasional atas komitmennya dalam mengembangkan pasar Repo di Indonesia. Hal ini sejalan dengan telah duluncurkannya Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

Adapun keempat bank tersebut adalah, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida berharap, agar langkah keempat bank tersebut akan diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Peluncuran GMRA Indonesia ini, mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015. GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA)

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan mendukung terbitnya standar Transaksi Repo di Indonesia,” ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurutnya, terkait dengan implementasi GMRA Indonesia, masih terdapat hal-hal yang akan ditindak lanjuti oleh OJK, diantaranya adalah perpajakan Transaksi Repo. Pada bulan Desember 2015, OJK telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian mengenai permintaan pengaturan pajak Transaksi Repo.

“Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan kick-off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keaungan pada pertengahan Januari 2016 dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, BKF, dan DJP,” ucapnya.

Terkait standar akuntansi Transaksi Repo, juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan pengawas sektor jasa keuangan. “Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan Transaksi Repo,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa masih perlu ada tindak lanjut terkait pembentukan market standart atas Transaksi Repo baik repo surat utang maupun repo ekuitas. “Kami mengharapkan peran aktif dari asosiasi di sektor jasa keuangan dalam pembentukan standar ini,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Asuransi Digital Bersama (YOII) Bidik Pendapatan Premi hingga Rp430 Miliar di 2025

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) sebagai perusahaan asuransi yang fokus pada produk… Read More

3 hours ago

Disaksikan Prabowo, Indonesia dan Qatar Teken MoU Pembangunan 1 Juta Rumah untuk MBR

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Pengembangan… Read More

3 hours ago

BTN Resmikan Kantor Cabang dan Sales Center Cibubur

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu tengah berbincang dengan nasabah disela acara peresmian Kantor Cabang… Read More

4 hours ago

Berikut Sosok Kandidat Pengganti Justin Trudeau sebagai Pemimpin Partai Liberal Kanada

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More

7 hours ago

YOII Fokus Kembangkan Produk Asuransi Otomotif di 2025, Ini Alasannya

Jakarta - PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menyebut pada tahun ini akan mulai fokus… Read More

8 hours ago

Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik

Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More

9 hours ago