Categories: Market Update

OJK Tindak Lanjuti Aturan Pajak Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi empat bank besar nasional atas komitmennya dalam mengembangkan pasar Repo di Indonesia. Hal ini sejalan dengan telah duluncurkannya Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

Adapun keempat bank tersebut adalah, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida berharap, agar langkah keempat bank tersebut akan diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Peluncuran GMRA Indonesia ini, mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015. GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA)

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan mendukung terbitnya standar Transaksi Repo di Indonesia,” ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurutnya, terkait dengan implementasi GMRA Indonesia, masih terdapat hal-hal yang akan ditindak lanjuti oleh OJK, diantaranya adalah perpajakan Transaksi Repo. Pada bulan Desember 2015, OJK telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian mengenai permintaan pengaturan pajak Transaksi Repo.

“Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan kick-off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keaungan pada pertengahan Januari 2016 dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, BKF, dan DJP,” ucapnya.

Terkait standar akuntansi Transaksi Repo, juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan pengawas sektor jasa keuangan. “Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan Transaksi Repo,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa masih perlu ada tindak lanjut terkait pembentukan market standart atas Transaksi Repo baik repo surat utang maupun repo ekuitas. “Kami mengharapkan peran aktif dari asosiasi di sektor jasa keuangan dalam pembentukan standar ini,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

2 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

3 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

5 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

5 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

5 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

12 hours ago