Categories: Pasar Modal

OJK Tindak Lanjuti Aturan Pajak Transaksi Repo

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengapresiasi empat bank besar nasional atas komitmennya dalam mengembangkan pasar Repo di Indonesia. Hal ini sejalan dengan telah duluncurkannya Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia).

Adapun keempat bank tersebut adalah, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida berharap, agar langkah keempat bank tersebut akan diikuti juga oleh lembaga jasa keuangan lainnya.

Peluncuran GMRA Indonesia ini, mengacu pada peraturan OJK No.09/POJK.04/2015 tentang pedoman transaksi Repo bagi lembaga jasa keuangan dan surat edaran OJK no.33/SEOJK.04/2015. GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Captal Market Association (ICMA)

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan dan mendukung terbitnya standar Transaksi Repo di Indonesia,” ujar Nurhaida di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2016.

Menurutnya, terkait dengan implementasi GMRA Indonesia, masih terdapat hal-hal yang akan ditindak lanjuti oleh OJK, diantaranya adalah perpajakan Transaksi Repo. Pada bulan Desember 2015, OJK telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian mengenai permintaan pengaturan pajak Transaksi Repo.

“Surat tersebut telah ditindaklanjuti dengan kick-off meeting pembahasan oleh staf ahli menteri bidang jasa keaungan pada pertengahan Januari 2016 dan akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di level teknis bersama OJK, BKF, dan DJP,” ucapnya.

Terkait standar akuntansi Transaksi Repo, juga telah dilakukan tindak lanjut pembahasan dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan dan pengawas sektor jasa keuangan. “Ke depan, akan dilihat kemungkinan menerbitkan standar akuntansi khusus mengenai pencatatan Transaksi Repo,” paparnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa masih perlu ada tindak lanjut terkait pembentukan market standart atas Transaksi Repo baik repo surat utang maupun repo ekuitas. “Kami mengharapkan peran aktif dari asosiasi di sektor jasa keuangan dalam pembentukan standar ini,” tutupnya. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Jurus BSI Genjot Penjualan Kendaraan Bermotor di GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) terus berupaya mendorong lonjakan penjualan bisnis kendaraan… Read More

2 hours ago

Lindungi Konsumen, OJK dan Satgas PASTI Soft Launching Indonesia Anti-Scam Center

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas… Read More

9 hours ago

IHSG Sepekan: Naik 0,48 Persen, Kapitalisasi Bursa Turun jadi Rp12.053 Triliun

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa, data perdagangan saham pada pekan ini,… Read More

9 hours ago

Cashless Kian Populer, Bangkok Bank Kembangkan Interoperabilitas QR Code Lintas Negara

Bangkok – Perkembangan layanan pembayaran non tunai alias QR Code di Negeri Gajah Putih begitu… Read More

9 hours ago

BNI AM dan Mandiri Sekuritas Ajak Karyawan Toyota Astra Finance Investasi Reksa Dana

Jakarta – BNI Asset Management atau BNI AM kembali berkolaborasi dengan Mandiri Sekuritas menyelenggarakan kegiatan… Read More

11 hours ago

Cerita Kedekatan Bos Bangkok Bank dengan RI

Bangkok – Presiden Bangkok Bank dan Presiden Komisaris Bank Permata, Chartsiri Sophonpanich mengungkapkan, Indonesia menjadi bagian… Read More

13 hours ago