Keuangan

OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha WanaArtha Life

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.  

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

OJK juga telah melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan,” ucap Ogi dalam keterengan resminya di Jakarta, 19 Januari 2023.

Pada tanggal 13 Januari 2023 yang lalu TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

OJK pun menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK juga tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Adapun, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), serta Pasal 10 ayat (5) sebagai anggaran dasar PT WAL. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

19 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago