News Update

OJK Tidak Paksa Perbankan Penuhi Aturan Pengelompokan Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah pengelompokan bank yang sebelumnya Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI). Perubahan tersebut tertuang pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2021 yang diterbitkan OJK pada Kamis (19/8) lalu.

Menanggapi perubahan ini, Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengungkapkan pihaknya tidak memaksa perbankan untuk memenuhi peraturan pengelompokan terbaru yang minimal modal intinya sampai dengan Rp6 triliun. Menurutnya, pengelompokan baru ini hanya untuk keperluan prudensial, keperluan statistik, dan ketepatan pengelompokan.

“Kita ingin menegaskan patokan aturan (minimal modal inti) tetap Rp3 triliun. Kita tidak akan mendorong bank untuk memenuhi hingga Rp6 triliun. Dengan perkembangan zaman, mereka akan secara alamiah mengikuti,” ujar Heru pada paparan virtualnya, Senin, 23 Agustus 2021.

Adapun pengelompokan KBMI membagi perbankan menjadi 4 kelompok, yaitu, KBMI 1 untuk bank dengan modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 untuk bank dengan modal intinya lebih dari Rp6 triliun sampai dengan Rp14 triliun, KBMI 3 adalah bank dengan modal inti sebesar Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun, KBMI 4 ialah bank dengan modal inti lebih dari Rp70 triliun.

Sebelumnya, pengelompokan BUKU sebelumnya juga terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu BUKU I untuk bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun, BUKU II untuk bank dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp5 triliun, BUKU III untuk bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, BUKU IV untuk bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

7 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

14 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

14 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

15 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago