News Update

OJK Tidak Hanya Monitor 10 Debitur Terbesar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan perbankan terkait relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi berjalan sesuai peraturan OJK No 48 Tahun 2020.

“OJK mengawasi bank agar tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian naaional, jadi segala sesuatu yg akan mengganggu operasional bank akan menjadi objek pengawasan kami,” ujar Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner OJK kepada Infobanknews.com melalui pesan instan hari ini, 11 Agustus 2021.

Heru menepis kabar yang beredar bahwa OJK lebih fokus memantau 10 debitur terbesar dalam memanfaatkan relaksasi restrurisasi kredit sebesar Rp381 triliun.

“Tentunya tidak terbatas pada 10 debitur tersebut. Dalam masa pandemi ini perbankan telah merestru lebih dari 8 juta debitur, tentunya semua itu menjadi target kami agar bank mengelola debitur restrunya dengan sehat,” jelasnya.

Mengenai sektor-sektor apa saja yang mendapatkan prioritas mendapatkan relaksasi restru kredit, Heru mengatakan bahwa sesuai POJK 48 hal tersebut lebih bagaimana bank menilai kondisi debiturnya apakah memenuhi syarat untuk direstru, baik itu UMKM maupun korporasi.

Terkait perpanjangan relaksasi kebijakan restru kredit yang akan berakhir Maret 2022, OJK saat sedang mempertimbangkan untuk diperpanjang.

“Saat ini kami sedang menilai POJK 48 dan perpanjangannya, OJK tetap akan menyeimbangkan kepentingan bank yang harus tetap sehat dan sektor riil yang harus tetap tumbuh. Kita sangat mencernati PPKM level 4 yang sudah lebih sebulan, dampak dari PPKM itu yang akan menjadi kunci untuk menilai perpanjangan POJK 48,” pungkas Heru. (KM).

Dwitya Putra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

5 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

6 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

7 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

8 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

8 hours ago