News Update

OJK Tidak Hanya Monitor 10 Debitur Terbesar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan perbankan terkait relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi berjalan sesuai peraturan OJK No 48 Tahun 2020.

“OJK mengawasi bank agar tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian naaional, jadi segala sesuatu yg akan mengganggu operasional bank akan menjadi objek pengawasan kami,” ujar Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner OJK kepada Infobanknews.com melalui pesan instan hari ini, 11 Agustus 2021.

Heru menepis kabar yang beredar bahwa OJK lebih fokus memantau 10 debitur terbesar dalam memanfaatkan relaksasi restrurisasi kredit sebesar Rp381 triliun.

“Tentunya tidak terbatas pada 10 debitur tersebut. Dalam masa pandemi ini perbankan telah merestru lebih dari 8 juta debitur, tentunya semua itu menjadi target kami agar bank mengelola debitur restrunya dengan sehat,” jelasnya.

Mengenai sektor-sektor apa saja yang mendapatkan prioritas mendapatkan relaksasi restru kredit, Heru mengatakan bahwa sesuai POJK 48 hal tersebut lebih bagaimana bank menilai kondisi debiturnya apakah memenuhi syarat untuk direstru, baik itu UMKM maupun korporasi.

Terkait perpanjangan relaksasi kebijakan restru kredit yang akan berakhir Maret 2022, OJK saat sedang mempertimbangkan untuk diperpanjang.

“Saat ini kami sedang menilai POJK 48 dan perpanjangannya, OJK tetap akan menyeimbangkan kepentingan bank yang harus tetap sehat dan sektor riil yang harus tetap tumbuh. Kita sangat mencernati PPKM level 4 yang sudah lebih sebulan, dampak dari PPKM itu yang akan menjadi kunci untuk menilai perpanjangan POJK 48,” pungkas Heru. (KM).

Dwitya Putra

Recent Posts

RUPSLB Adaro Bagikan Dividen Rp41,7 Triliun dan Ganti Nama jadi AlamTri Resources

Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More

1 hour ago

Gandeng Smartfren, IIF Salurkan Kredit Sindikasi Senilai Rp500 Miliar

Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More

2 hours ago

Agung Podomoro Land Jual Hotel Pullman Ciawi Vimalla Hills untuk Bayar Utang

Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More

2 hours ago

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

3 hours ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

4 hours ago

INDEF Bagikan Jurus Agar RI Keluar dari Jebakan Ekonomi 5 Persen

Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah saran kebijakan agar Indonesia keluar… Read More

4 hours ago