Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pengawasan perbankan terkait relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi berjalan sesuai peraturan OJK No 48 Tahun 2020.
“OJK mengawasi bank agar tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian naaional, jadi segala sesuatu yg akan mengganggu operasional bank akan menjadi objek pengawasan kami,” ujar Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner OJK kepada Infobanknews.com melalui pesan instan hari ini, 11 Agustus 2021.
Heru menepis kabar yang beredar bahwa OJK lebih fokus memantau 10 debitur terbesar dalam memanfaatkan relaksasi restrurisasi kredit sebesar Rp381 triliun.
“Tentunya tidak terbatas pada 10 debitur tersebut. Dalam masa pandemi ini perbankan telah merestru lebih dari 8 juta debitur, tentunya semua itu menjadi target kami agar bank mengelola debitur restrunya dengan sehat,” jelasnya.
Mengenai sektor-sektor apa saja yang mendapatkan prioritas mendapatkan relaksasi restru kredit, Heru mengatakan bahwa sesuai POJK 48 hal tersebut lebih bagaimana bank menilai kondisi debiturnya apakah memenuhi syarat untuk direstru, baik itu UMKM maupun korporasi.
Terkait perpanjangan relaksasi kebijakan restru kredit yang akan berakhir Maret 2022, OJK saat sedang mempertimbangkan untuk diperpanjang.
“Saat ini kami sedang menilai POJK 48 dan perpanjangannya, OJK tetap akan menyeimbangkan kepentingan bank yang harus tetap sehat dan sektor riil yang harus tetap tumbuh. Kita sangat mencernati PPKM level 4 yang sudah lebih sebulan, dampak dari PPKM itu yang akan menjadi kunci untuk menilai perpanjangan POJK 48,” pungkas Heru. (KM).
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More