OJK Tetapkan Saham Emiten Milik Tommy Soeharto GOLF sebagai Efek Syariah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Intra Golflink Resorts Tbk sebagai efek syariah yang tertuang dalam Keputusan Komisioner OJK terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/PM.02/2024.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady mengatakan, bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah.

Baca juga: Bidik Dana Rp390 Miliar, Harga IPO GOLF Dipatok Rp200 per Saham

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Intra Golflink Resorts Tbk,” ucap Luthfy dalam keterangannya di Jakarta, 2 Juli 2024.

Adapun, emiten yang nantinya akan memiliki kode saham GOLF, pada hari ini (2/7) telah memulai penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) hingga 4 Juli 2024 mendatang, dengan mematok harga Rp200 per saham.

Nantinya, jumlah saham yang akan diterbitkan sebanyak 1.950.000.000 unit atau setara dengan 10,01 persen dari total modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Sehingga, GOLF akan mengantongi dana segar sebesar Rp390 miliar.

Baca juga: 35 Emiten Antre IPO, 8 di Antaranya Beraset Jumbo

Emiten milik Tommy Soeharto ini, rencananya akan menggunakan 87,53 persen dana IPO untuk setoran modal ke anak usaha, yakni PT New Kuta Golf and Ocean View (NKG) yang mengelola bisnis golf dan properti, termasuk luxury hotel di Bali.

Kemudian, sekitar 5,34 persen akan digunakan untuk setoran modal bagi anak usaha perseroan yang lain, yakni PT Sentul Golf Utama (SGU), dan 7,13 persen sisanya untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan atau operational expenditure (opex). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

8 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

8 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

9 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

9 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

10 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

10 hours ago