Ilustrasi - Platform Pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan industri pindar.
“Hal ini sekaligus membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.
Namun begitu, kata dia, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan.
“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Baca juga: Lender Asing Makin Rajin Guyur Pindar RI, Pinjamannya Tembus Rp12,61 Triliun
Selain aspek kepemilikan, OJK juga menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai penilaian kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin di Indonesia.
“Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik,” bebernya.
Di sisi lain, OJK mencatat bahwa pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy), menandakan tingginya minat investor global terhadap sektor ini.
Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025
Agusman menyebut, dana dari lender asing kepada industri pindar terus mengalami kenaikan. Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun.
Namun, jumlah ini sedikit lebih menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. Pendanaan pindar yang didanai oleh Pemberi Dana Luar Negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More