Keuangan

OJK Tetapkan Batas Maksimun Kepemilikan Asing di Fintech Pindar 85 Persen

Poin Penting

  • OJK menetapkan batas maksimum kepemilikan asing di fintech pindar sebesar 85% untuk memberi ruang bagi investor lokal.
  • Penyelenggara dengan kepemilikan asing di atas 85% sebelum aturan berlaku mendapat pengecualian, selama tidak ada perubahan kepemilikan.
  • Pendanaan lender asing ke pindar tumbuh 0,33% yoy menjadi Rp12,61 triliun per Juli 2025, menandakan minat investor global masih tinggi.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan industri pindar.

“Hal ini sekaligus membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.

Namun begitu, kata dia, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan. 

“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.

Baca juga: Lender Asing Makin Rajin Guyur Pindar RI, Pinjamannya Tembus Rp12,61 Triliun

Selain aspek kepemilikan, OJK juga menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai penilaian kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin di Indonesia.

“Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik,” bebernya.

Tren Pertumbuhan Lender Asing

Di sisi lain, OJK mencatat bahwa pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy), menandakan tingginya minat investor global terhadap sektor ini.

Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025

Agusman menyebut, dana dari lender asing kepada industri pindar terus mengalami kenaikan. Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun.

Namun, jumlah ini sedikit lebih menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. Pendanaan pindar yang didanai oleh Pemberi Dana Luar Negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

10 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

11 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

23 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

23 hours ago