Ilustrasi - Platform Pindar. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas maksimum kepemilikan asing pada penyelenggara pinjaman daring (pindar) di Tanah Air sebesar 85 persen dari modal disetor.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, pembatasan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi investor asing berkontribusi pada pengembangan industri pindar.
“Hal ini sekaligus membuka ruang bagi investor domestik dalam pemenuhan kebutuhan permodalan penyelenggara pindar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 21 Oktober 2025.
Namun begitu, kata dia, bagi penyelenggara yang kepemilikan asingnya melebihi 85 persen sebelum POJK 40/2024 diberlakukan, maka diberikan pengecualian sepanjang tidak ada perubahan kepemilikan.
“Jika terjadi perubahan kepemilikan, penyelenggara harus menyesuaikan batas kepemilikan asing maksimum 85 persen dalam kurun waktu tertentu,” jelasnya.
Baca juga: Lender Asing Makin Rajin Guyur Pindar RI, Pinjamannya Tembus Rp12,61 Triliun
Selain aspek kepemilikan, OJK juga menekankan pentingnya rekam jejak manajemen, kepatuhan, integritas, dan mitigasi risiko sebagai penilaian kelayakan operasional perusahaan fintech asing yang mengajukan izin di Indonesia.
“Untuk itu, OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penyelenggara pindar mematuhi ketentuan yang berlaku, mengelola risiko secara memadai, serta meningkatkan transparansi kepada investor dan pelindungan konsumen yang lebih baik,” bebernya.
Di sisi lain, OJK mencatat bahwa pertumbuhan pendanaan dari pemberi dana (lender) asing kepada industri pindar di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun (year–on-year/yoy), menandakan tingginya minat investor global terhadap sektor ini.
Baca juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 13 Persen di September 2025
Agusman menyebut, dana dari lender asing kepada industri pindar terus mengalami kenaikan. Per Juli 2025, outstanding pendanaan dari lender luar negeri meningkat sebesar 0,33 persen yoy dengan nominal tercatat sebesar Rp12,61 triliun.
Namun, jumlah ini sedikit lebih menyusut ketimbang bulan sebelumnya, atau Mei 2025 yang mencapai Rp13,09 triliun. Pendanaan pindar yang didanai oleh Pemberi Dana Luar Negeri secara nominal meningkat jika dibandingkan dengan periode Mei 2024 yang tercatat Rp11,43 triliun. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More