Categories: Perbankan

OJK Tetapkan Batas Maksimum Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS

Jakarta – Dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Dengan diterbitkannya POJK 23/2022 turut memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.

Tidak hanya itu, POJK tersebut juga termasuk ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.

Pengecualian tersebut dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Adapun, pokok pengaturan POJK ini antara lain:

  • Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana
  • Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.
  • BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait

Kemudian, untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal BPR atau BPRS.

  • BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait
  • Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
  • Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.
  • Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

1 hour ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

7 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

8 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

9 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago