Jakarta – Dalam rangka menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dengan diterbitkannya POJK 23/2022 turut memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based, dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum.
Tidak hanya itu, POJK tersebut juga termasuk ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.
OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana.
Pengecualian tersebut dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30% dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus COVID-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.
POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.
Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.
Adapun, pokok pengaturan POJK ini antara lain:
Kemudian, untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari Modal BPR atau BPRS.
Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More
Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More
Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More