Categories: Keuangan

OJK Terus Perkuat Perlindungan Konsumen Dan Literasi Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen melanjutkan kebijakan penguatan perlindungan konsumen dan literasi keuangan. Setelah pelaksanaan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sudah melakukan berbagai Langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Salah satu langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan market conduct untuk memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) menerapkan aspek perlindungan konsumen dalam setiap tahapan product life cycle dari setiap produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada masyarakat.

“PUJK dalam product life cycle (perencanaan, pemasaran, penjualan dan mekanisme ketika terdapat penyelesaian sengketa) harus memperhatikan treat consumer fairly, memastikan bahwa setiap produk dan jasa keuangan terdapat manfaat, biaya dan risiko yang harus dipahami oleh masyarakat,” jelas Wimboh pada keterangannya, 13 Desember 2021.

Sejalan dengan implementasi pengawasan market conduct, OJK juga akan meningkatkan literasi keuangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dan memanfaatkan produk yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK dan menggunakan saluran komunikasi untuk memeriksa legalitas produk dan PUJK melalui berbagai kanal informasi OJK, seperti Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.

Jika masyarakat tetap menggunakan layanan atau produk yang tidak terdaftar atau tidak berizin OJK, maka masyarakat harus memahami konsekuensi yang dapat timbul dari kondisi tersebut. Sementara kerja sama dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait tetap terus dilakukan untuk memberantas tawaran produk dan jasa keuangan ilegal.

Selain itu, OJK juga terus meningkatkan peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang telah terintegrasi agar masyarakat dapat memanfaatkan saluran hukum yang mudah, obyektif dan cepat, ketika terjadi permasalahan dengan PUJK.

Pasal 30 Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 juga akan dioptimalkan. Adapun pasal ini mengatur bahwa OJK dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan/atau memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sebelumnya dalam rapat, Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) OJK Tahun 2022 sebesar Rp6,32 triliun untuk kegiatan operasional, kegiatan administrasi, kegiatan pengadaan aset dan kegiatan pendukung lainnya. OJK juga akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan informasi teknologi dalam pengawasan agar bisa memonitor masalah sektor jasa keuangan lebih dini serta pengambilan langkah dan kebijakan yang cepat. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

Dilantik Besok, Segini Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden RI

Jakarta - Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan bakal dilantik pada… Read More

18 mins ago

Pelantikan Prabowo-Gibran: Bank DKI Sajikan 2 Panggung Hiburan, Ada Wali-Zumba Massal

Jakarta - Dalam rangka menyambut transisi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Bank DKI… Read More

2 hours ago

Ini Dia Komitmen OJK untuk Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan… Read More

15 hours ago

Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN 100 Persen untuk Sektor Perumahan

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan akan melanjutkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 100 persen untuk sektor… Read More

16 hours ago

Hari Asuransi

Ketua Panitia Hari Asuransi 2024, Ronny Iskandar, menyampaikan “Tema dan tagline inidiangkat untuk menekankan pentingnya… Read More

16 hours ago

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Pelonggaran Kebijakan Moneter, Ini Faktor Pendukungnya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut stabilitas sektor jasa keuangan nasional saat ini masih… Read More

16 hours ago