OJK Longgarkan Pembayaran Kredit Korban Bencana Palu
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016.
“Pada saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi dalam keterangan resmi yang dipublikasi OJK, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali
Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait.
Di samping itu, OJK juga bersama Pemerintah mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More