Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim terus melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016.
“Pada saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” kata Riswinandi dalam keterangan resmi yang dipublikasi OJK, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Ini Kata Pengamat Soal Diizinkannya AJBB Beroperasi Kembali
Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 mengenai Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No.40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah bersama instansi terkait.
Di samping itu, OJK juga bersama Pemerintah mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi Rancangan UU Penjaminan Polis. (*)
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More
Jakarta - Program makan bergizi gratis yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai memberikan dampak… Read More
Jakarta – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC Indonesia) mencetak pertumbuhan dana kelolaan nasabah kaya (afluent) menembus… Read More
Jakarta – Ekonom Universitas Paramadina Samirin Wijayanto, menilai bahwa kemenangan Donald Trump dalam Pemilu AS 2024 membawa dampak… Read More