Keuangan

OJK Terima 57.426 Laporan Scam, Kerugian Masyarakat Capai Rp994,3 Miliar

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Indonesia Scam Center (ISC) telah menerima 57.426 laporan. Adapun jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 64.219 akun dengan aktivitas yang mencurigakan dan sudah memblokir 28.568 rekening.

“Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai Rp994,3 miliar, dan jumlah dana korban yang sudah diblokir tercatat di angka Rp127 miliar,” jelas Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025

Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi ini melanjutkan pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pihaknya sudah menerima 55.780 permintaan layanan konsumen. Dan dari puluhan ribu permintaaan layanan tersebut, ada ribuan yang merupakan aduan kepada pelaku industri keuangan.

“Sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2025, kami telah menerima 55.780 melalui APPK, di mana di dalam jumlah tersebut, terdapat 4.472 aduan,” ungkap Kiki.

Baca juga: OJK Catat Piutang Pembiayaan Capai Rp475,58 Triliun pada Januari 2025

Mayoritas aduan yang diterima dari APPK datang dari sektor fintech, yakni sebanyak 1.643 aduan. Terdapat pula 1.620 aduan dari sektor perbankan, 970 aduan dari perusahaan pembiayaan, 149 dari asuransi, dan sisanya berasal dari sektor lain.

Dari 4.472 aduan tersebut, OJK sudah menyelesaikan 59,24 persen di antaranya melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara 40,66 persen aduan masih dalam proses penyelesaian.

Lebih lanjut, Kiki menegaskan komitmen OJK dalam memberantas instansi keuangan ilegal. Pihaknya menyebut, telah menerima 780 aduan soal aspek ini, yang mayoritas menyoal aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Sejak awal tahun hingga 27 Februari, kami telah menerima 780 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 676 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 104 pengaduan mengenai investasi ilegal,” ungkapnya.

Baca juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,27 Persen di Januari 2025

Selain itu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), berhasil menghentikan total 796 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 587 di antaranya berupa pinjol ilegal, dilanjutkan dengan 209 penawaran investasi ilegal.

“Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia,” imbuhnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

9 hours ago