Keuangan

OJK Terima 303 Permintaan Sandbox, 1 Peserta Tak Lolos Uji Coba

Poin Penting

  • OJK menerima 303 permintaan sandbox, dengan sembilan peserta terdaftar, termasuk empat berbasis aset keuangan digital dan kripto.
  • Empat peserta dinyatakan lulus sandbox, mencakup tokenisasi emas, SBN, dan manfaat kepemilikan properti, sementara satu peserta identitas digital dinyatakan tidak lulus.
  • Sebanyak 30 penyelenggara ITSK terdaftar di OJK, yang telah menjalin 1.317 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 303 permintaan dari calon peserta sandbox OJK.

Dari jumlah tersebut, OJK mencatat terdapat sembilan peserta sandbox yang telah terdaftar. Sebanyak empat di antaranya merupakan peserta dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca juga: OJK: Piutang Pembiayaan Multifinance Tembus Rp506,82 Triliun

Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa empat peserta sandbox telah memperoleh status lulus uji coba.

“Empat peserta yang sudah mendapatkan status lulus uji coba sandbox yang terdiri dari model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga negara dan juga tokenisasi manfaat dari kepemilikan properti,” ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Namun demikian, dari total sembilan peserta sandbox tersebut, terdapat satu peserta yang dinyatakan tidak lulus uji coba. Peserta tersebut memiliki model bisnis identitas digital.

Baca juga: OJK Blokir 31.382 Rekening Terindikasi Judi Online

Sementara itu, per November 2025, OJK mencatat penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang terdaftar resmi terdiri dari 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dan 10 pemeringkat kredit alternatif.

“Kesemuanya telah berhasil menjalin 1.317 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan di berbagai sektor,” tambahnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Defisit APBN Tembus 2,92 Persen, Airlangga: Masih Aman

Poin Penting Defisit APBN 2025 tercatat 2,92 persen dari PDB, melebar dari target 2,53 persen,… Read More

10 hours ago

Bank Muamalat Klarifikasi Isu Dana Nasabah Hilang, Ini Penjelasan Resminya

Poin Penting Bank Muamalat menegaskan isu dana nasabah hilang tidak benar, karena video viral terkait… Read More

10 hours ago

Utang Paylater Warga RI di Bank Tembus Rp26,20 Triliun per November 2025

Poin Penting Utang paylater perbankan mencapai Rp26,20 triliun per November 2025, tumbuh 20,34 persen (yoy)… Read More

11 hours ago

OJK Kini Punya Departemen UMKM dan Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Poin Penting OJK membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah untuk mendorong pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Poin Penting KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan… Read More

11 hours ago

IHSG Ditutup Menguat di Level 8.936, HILL hingga APLN Jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup menguat tipis sebesar 0,13 persen ke level 8.936,75, dengan transaksi mencapai… Read More

11 hours ago