News Update

OJK Terbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia Jilid 2, Ini Cakupannya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2. Ini sebagai upaya dalam mendukung Net Zero Emission (NZE) dan tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung upaya dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.

“TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan mendukung kepentingan nasional, serta inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM),” jelas Mahendra dalam keterangan resmi, 25 Februari 2025.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Masuknya Tiga Bank BUMN ke BPI Danantara

Dia melanjutkan, kerangka, elemen, dan kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) dan kebijakan nasional, serta taksonomi global lain yang relevan.

“Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector,” tambahnya.

Adapun TKBI versi 2, kata Mahendra, telah diperkenalkan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi, sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), dan sebagian Agriculture, Forestry and Other Land Use (AFOLU), yaitu sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit.

“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin mendorong perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor ekonomi tersebut,” tambah Mahendra.

Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, dan Water Supply, Sewerage & Waste Management.

TKBI juga akan ditinjau secara berkala dalam rangka menjaga kekinian yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Terbitkan Peraturan Tata Kelola AI untuk Perbankan Bulan Depan

Saat ini, TKBI telah diterapkan dan dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di level nasional, dan diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, serta pelaku usaha/industri di sektor jasa keuangan dan sektor riil, dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting dalam ekosistem besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow dalam mendukung pemenuhan target NZE Indonesia. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 hour ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

11 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

12 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago