Ilustrasi: Gedung OJK. Foto: M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk memperkuat legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.
“Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Juni 2024.
Baca juga: OJK Terbitkan Pedoman Perbankan Syariah, Simak Rinciannya
Sehingga kata dia penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Adapun, terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 diantaranya adalah:
Baca juga: Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Berikut Daftarnya
Sebagai informasi, POJK 8 Tahun 2024 ini memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.
OJK berharap para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. (*)
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More