Keuangan

OJK Terbitkan POJK Baru Soal Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi, Simak 5 Poin Pentingnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, penerbitan POJK 8 Tahun 2024 tersebut bertujuan untuk memperkuat legal base dalam aspek tata kelola penyelenggaraan produk asuransi secara lebih baik.

“Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 5 Juni 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan Pedoman Perbankan Syariah, Simak Rinciannya

Sehingga kata dia penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Adapun, terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 diantaranya adalah:

  1. Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK
  2. Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi
  3. Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital
  4. Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi
  5. Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
  • Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan
  • Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi
  • Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.
Baca juga: Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Berikut Daftarnya

Sebagai informasi, POJK 8 Tahun 2024 ini memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan dan akan berlaku efektif sejak tanggal 29 Oktober 2024.

OJK berharap para pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago