Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan pedoman ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran (awareness) dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital mengenai keamanan siber.
“Ini dalam rangka memperkuat integritas serta ketahanan ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang kian dinamis,” jelas Fauzi dikutip 14 Agustus 2025.
Baca juga: Konsumen Kripto Capai 15,85 Juta di Juni 2025, Transaksi Tembus Rp224,11 Triliun
Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa pedoman ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata Hasan.
Lanjut Hasan, pedoman ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di kancah global.
“Diharapkan agar pedoman ini dapat menjadi rujukan strategis dalam membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman, tangguh, dan berkelanjutan bagi Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: OJK Beberkan Update Deregulasi Syarat Kredit hingga Izin Usaha Gadai
Dokumen Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memiliki lima substansi strategis yang menjadi perhatian utama, antara lain:
Dengan diterbitkannya pedoman ini, OJK berharap dapat tercipta ekosistem yang seimbang antara inovasi, ketahanan siber, dan pelindungan konsumen, demi kemajuan sektor keuangan digital di Indonesia. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More