Jakarta–Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan keputusan Nomor: Kep- 56/D.04/2016 tentang Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Desember 2016.
Daftar Efek Syariah merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya.
Efek Syariah yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 345 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka DES tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Dari 345 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 342 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Adapun sumber data yang digunakan untuk melakukan penelaahan atas Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah adalah Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis dari Emiten atau Perusahaan Publik yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan hingga tanggal 15 November 2016.
Dari jumlah 345 tersebut, DES terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 87 saham atau 25,2% dari total DES, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 58 saham atau 16,81% dan DES dari sektor Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 15,07%dari total DES.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 November.
Pada Mei 2016, jumlah DES sebanyak 321. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menilai pelemahan rupiah minim dampak ke neraca bank, PDN hanya… Read More
Poin Penting IBM dorong penguatan kedaulatan digital untuk menjaga daya saing ekonomi Indonesia. Ekonomi digital… Read More
Poin Penting Ajaib telah melampaui 7 juta pengguna dan mayoritas merupakan investor ritel berusia 25–40… Read More
Poin Penting PT Bank CIMB Niaga Tbk menutup operasional kantor cabang 18–22 Maret 2026 saat… Read More
Poin Penting Bank Syariah Indonesia bersama PT Kereta Api Indonesia menghadirkan instalasi tematik bernuansa Timur… Read More
Poin Penting Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 432.637 aduan penipuan online dengan kerugian Rp9,1 triliun, sementara… Read More