Poin Penting
- OJK menerbitkan POJK 6/2026 untuk mengatur perilaku financial influencer agar penyampaian informasi jasa keuangan lebih akurat, jujur, dan tidak menyesatkan
- Aturan ini mencakup edukasi, pemasaran, dan rekomendasi produk keuangan, termasuk kewajiban izin atau sertifikasi untuk aktivitas tertentu seperti penasihat investasi
- OJK juga memperkuat pengawasan melalui pembinaan, perintah tertulis, hingga pemutusan akses digital, serta menegaskan tanggung jawab informasi tetap pada PUJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyampai Informasi (Financial Influencer)
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menuturkan, aturan ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat.
“POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Penyampai Informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat,” ucapnya dalam keterangan resmi di Jakarta, 24 Juni 2026.
Baca juga: MSCI Pertahankan RI di Emerging Market, OJK Lanjutkan Reformasi Pasar Modal
Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.
Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan.
Disebutkan dalam POJK tersebut, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:
a. Perilaku dasar Penyampai Informasi
b. Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:
- Edukasi Keuangan
- Pemasaran
- Pemberian rekomendasi
c. Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi
d. Pembinaan oleh OJK
e. Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi
f. Pemutusan akses pada media elektronik.
Tidak hanya itu, penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran.
Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.
Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan penyampai informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: OJK Sita 41 Aset terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi penyampai informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.
Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. (*)
Editor: Galih Pratama


