Ilustrasi: Industri fintech di Tanah Air/istimewa
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
POJK 3/2024 tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk financial technology atau fintech dan aset keuangan digital, seperti kripto.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Aries Setiadi sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK 3/2024 yang diantaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji
coba atau pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox.
Baca juga: OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan
Selain itu, POJK 3/2024 juga memuat berbagai ketentuan diantaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk
uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.
“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ucap Aries dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Maret 2024.
Aries menambahkan bahwa, AFTECH turut berkomitmen untuk mendukung para anggotanya terlibat dalam regulatory sandbox, sebagaimana yang tercantum pada POJK 3/2024 terkait arah kebijakan OJK dalam proses uji coba.
“Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga: Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto
Adapun, AFTECH saat ini telah menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech.
“Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Aries. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting AAJI resmi membuka pencalonan Ketua Dewan Pengurus periode 2026-2028, yang akan diputuskan melalui… Read More
Poin Penting AAJI menunjuk dua Plt Ketua, yakni Albertus Wiroyo dan Handojo G. Kusuma, usai… Read More
Poin Penting Dana riset nasional naik menjadi Rp12 triliun, setelah Presiden Prabowo menambah anggaran sebesar… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,47 persen ke level 9.075,40 dan seluruh indeks domestik berakhir… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,55 persen sepekan dan ditutup di level 9.075,40, sekaligus mencetak rekor… Read More
Poin Penting Modalku menyalurkan pendanaan Rp9,2 triliun kepada lebih dari 74 ribu UKM sejak berdiri… Read More