Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Terbaru Soal Fintech dan Kripto, Begini Tanggapan AFTECH

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk financial technology atau fintech dan aset keuangan digital, seperti kripto.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Aries Setiadi sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK 3/2024 yang diantaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji
coba atau pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Selain itu, POJK 3/2024 juga memuat berbagai ketentuan diantaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk
uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.

“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ucap Aries dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Maret 2024.

Aries menambahkan bahwa, AFTECH turut berkomitmen untuk mendukung para anggotanya terlibat dalam regulatory sandbox, sebagaimana yang tercantum pada POJK 3/2024 terkait arah kebijakan OJK dalam proses uji coba.

“Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto

Adapun, AFTECH saat ini telah menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech.

“Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Aries. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Maya Watono Resmi Diangkat jadi Dirut InJourney

Jakarta – Maya Watono resmi ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) Holding BUMN sektor aviasi dan… Read More

1 min ago

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

2 hours ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

3 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

3 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

4 hours ago