Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Terbaru Soal Fintech dan Kripto, Begini Tanggapan AFTECH

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

POJK 3/2024 tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan yang memanfaatkan inovasi teknologi, termasuk financial technology atau fintech dan aset keuangan digital, seperti kripto.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Aries Setiadi sangat menyambut baik perubahan POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital ke POJK 3/2024 yang diantaranya memuat penyempurnaan terhadap ruang uji
coba atau pengembangan inovasi atau dikenal dengan sandbox.

Baca juga: OJK Dorong Penguatan Peran Profesi Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keuangan

Selain itu, POJK 3/2024 juga memuat berbagai ketentuan diantaranya cakupan dan kriteria kelayakan untuk peserta regulatory sandbox, fasilitasi yang lebih terstruktur untuk
uji coba dan pengembangan inovasi, serta definisi exit policy dan proses perizinan usaha pasca-uji coba yang lebih jelas.

“Peraturan ini tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha tapi juga mendorong inovasi yang bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik,” ucap Aries dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Maret 2024.

Aries menambahkan bahwa, AFTECH turut berkomitmen untuk mendukung para anggotanya terlibat dalam regulatory sandbox, sebagaimana yang tercantum pada POJK 3/2024 terkait arah kebijakan OJK dalam proses uji coba.

“Kami percaya bahwa kerangka kerja baru ini akan membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota kami untuk berkolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), serta merancang solusi inovatif yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Simak! OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto

Adapun, AFTECH saat ini telah menaungi 53 perusahaan fintech dalam regulatory sandbox yang terbagi dalam 11 model bisnis, termasuk Agregator, Financial Planner, Transaction Authentication, dan Wealth Tech.

“Kami akan terus mendukung inisiatif OJK dan berkomitmen untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskusi dan kegiatan terkait untuk memastikan implementasi yang efektif dan efisien dari POJK Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Aries. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

3 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

4 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

4 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

4 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

4 hours ago

ALTO Network Proses 30 Juta Transaksi Harian, QRIS jadi Kontributor Terbesar

Poin Penting ALTO Network memproses ~30 juta transaksi per hari hingga Maret 2026, dengan kontribusi… Read More

5 hours ago