Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Soal Pemisahan Unit Usaha Syariah, Ini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, selain mengatur pemisahan UUS, POJK tersebut juga mengatur secara komprehensif terkait dengan pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional
(BUK).

“POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” ucap Aman dikutip, 25 Juli 2023.

Baca juga: POJK Spin Off UUS Dinilai Tak Optimal Dorong Perbankan Syariah ‘Berlari’

Selain itu, POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.

Sehingga, OJK telah menyusun substansi pengaturan POJK UUS diantaranya adalah:

  • Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri,
  • Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS,
  • BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS,
  • Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada,
  • OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah,
  • BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK,
  • UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

Adapun hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

14 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

19 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago