Categories: KeuanganNews Update

OJK Terbitkan Aturan Sinergi Perbankan Syariah

Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.

Melalui POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta daya saing industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antera BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

POJK ini juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

“Persyaratannya untuk bisa melakukan layanan syariah bank umum (LSBU) adalah dengan menggabungkan layanan keuangan LSBU secara daring dengan laporan keuangan kantor cabang BUS dan juga mencantumkan logo islamic bank (IB) pada setiap jaringan kantor BUK yang melakukan LSBU. Termasuk juga di sini pelaksanaan pembukaan pembinaan atau penghentian LSBU wajib dilaporkan oleh BUS dalam laporan kantor pusat bank umum (LKPBU), ujar Teguh.

Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan POJK ini BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut. Akan tetapi sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS. serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk aleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Aturan ini telah ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 14 November 2019. Aturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 November 2019.

Sampai Oktober 2019 total aset BUS dan UUS mencapai Rp499,98 triliun atau tumbuh 10,15 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen iyoy dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen. Sementara dari siai market share perbankan syariah sudah mencapai 6,01 peraen atau meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,94 persen.(Dicky)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

9 mins ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

13 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

13 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

14 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

20 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

20 hours ago