Categories: KeuanganNews Update

OJK Terbitkan Aturan Sinergi Perbankan Syariah

Jakarta, — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah. Kerja sama yang dapat dilakukan oleh BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan, baik hubungan kepemilikan vertikal (sinergi antara induk dan anak perusahaan), hubungan kepemilikan horizontal (sinergi antara sister company), maupun gabungan keduanya.

Melalui POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta daya saing industri perbankan syariah melalui pengoptimalan sumber daya Bank Umum oleh Bank Umum Syariah (BUS) yang memiliki hubungan kepemilikan.

“Sinergi perbankan disini adalah kerja sama antera BUS dan Bank Umum yang memiliki hubungan kepemilikan melalui pengoptimalan sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan kantor milik Bank Umum guna menunjang pelaksanaan kegiatan BUS yang memberikan nilai tambah bagi BUS dan Bank Umum,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Teguh Supangkat di Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.

POJK ini juga memungkinan nasabah BUS dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum melalui kerja sama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU). Kegiatan yang dapat dilayani di jaringan kantor Bank Umum mulai dari kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan, dan pemberian jasa perbankan lainnya berdasarkan prinsip syariah.

“Persyaratannya untuk bisa melakukan layanan syariah bank umum (LSBU) adalah dengan menggabungkan layanan keuangan LSBU secara daring dengan laporan keuangan kantor cabang BUS dan juga mencantumkan logo islamic bank (IB) pada setiap jaringan kantor BUK yang melakukan LSBU. Termasuk juga di sini pelaksanaan pembukaan pembinaan atau penghentian LSBU wajib dilaporkan oleh BUS dalam laporan kantor pusat bank umum (LKPBU), ujar Teguh.

Tidak hanya sampai disitu, berdasarkan POJK ini BUS juga dapat melakukan kegiatan usaha berdasarkan BUKU dan/atau modal inti Bank Umum induknya dengan tetap memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam masing-masing kegiatan usaha tersebut. Akan tetapi sinergi Perbankan yang diatur dalam POJK ini tidak termasuk penggunaan modal Bank Umum untuk perhitungan batas maksimum penyaluran dana (BMPD) BUS. serta penggunaan manajemen Bank Umum (Direksi, Dewan Komisaris, DPS, komite yang wajib dibentuk aleh BUS, dan Pejabat Eksekutif) untuk merangkap jabatan sebagai manajemen BUS.

Aturan ini telah ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 14 November 2019. Aturan OJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 November 2019.

Sampai Oktober 2019 total aset BUS dan UUS mencapai Rp499,98 triliun atau tumbuh 10,15 persen (yoy). Dana Pihak Ketiga tumbuh 13,03 persen iyoy dan Pembiayaan Yang Diberikan (PYD) tumbuh 10,52 persen. Sementara dari siai market share perbankan syariah sudah mencapai 6,01 peraen atau meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,94 persen.(Dicky)

Dwitya Putra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

13 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

17 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

18 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago