News Update

OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset BUMN dan BUMD

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

Mengutip riliis yang dipublikasikan OJK, Jumat, 29 April 2016, peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD.

Seperti diketahui, aturan ini sendiri diluncurkan dalam rangka mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, terkait pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016,

OJK saat ini mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia.

Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laba industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi… Read More

13 mins ago

Investigasi KPPU soal Pengadaan Penyedia Jasa, KCIC Angkat Bicara

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memberikan klarifikasi terkait investigasi yang dilakukan oleh… Read More

9 hours ago

BCA Life dan BCA Sinergi Luncurkan Produk STAR

Presiden Direktur & Chief Executive Officer (CEO) BCA Life, Christine Setyabudhi menyampaikan sambutan saat peluncuran… Read More

12 hours ago

Alfi Wijaya Terpilih jadi Ketua Umum Himbarsi Periode 2024-2029, Simak Visi-Misinya

Jakarta - Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) meresmikan Alfi Wijaya sebagai ketua umum… Read More

13 hours ago

Tantangan Ekonomi Semakin Berat di 2025, Ini Kata Bos MSIG

Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 diprediksi akan memberikan tekanan besar… Read More

14 hours ago

Utang Luar Negeri RI Turun USD5,1 Miliar di Oktober 2024, Sisanya Tinggal Segini

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) pada Oktober 2024 tercatat sebesar USD423,4 miliar… Read More

14 hours ago