News Update

OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset BUMN dan BUMD

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

Mengutip riliis yang dipublikasikan OJK, Jumat, 29 April 2016, peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD.

Seperti diketahui, aturan ini sendiri diluncurkan dalam rangka mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, terkait pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016,

OJK saat ini mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia.

Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut. (*) Dwitya Putra

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Finalisasi KUB dengan Bank Jatim, Bank Banten Optimis Segera Teken Shareholder Agreement

Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More

13 mins ago

MUFG Bank Cabang Jakarta Raih Laba Rp5,88 Triliun di September 2024, Tumbuh 22,74 Persen

Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More

25 mins ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Anjlok 1 Persen Lebih ke Level 7.136

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More

50 mins ago

BPS Laporkan Impor Susu RI Naik 7,07 Persen per Oktober 2024

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More

2 hours ago

Laba BCA Digital Terbang 532,7 Persen per September 2024, Ini Pendorongnya

Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More

2 hours ago

Kinerja Positif, Seabank Salurkan Kredit Rp50 Triliun Lebih per Kuartal III 2024

Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More

2 hours ago