News Update

OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset BUMN dan BUMD

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

Mengutip riliis yang dipublikasikan OJK, Jumat, 29 April 2016, peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD.

Seperti diketahui, aturan ini sendiri diluncurkan dalam rangka mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, terkait pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016,

OJK saat ini mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia.

Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK. POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

52 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago