News Update

OJK Terbitkan Aturan Revaluasi Aset BUMN dan BUMD

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan untuk memfasilitasi BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten untuk mengajukan revaluasi aset tetap. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2016 tentang Pendaftaran Penilai Pemerintah Untuk Tujuan Revaluasi Aset Bagi Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Yang Melakukan Penawaran Umum Di Pasar Modal.

Mengutip riliis yang dipublikasikan OJK, Jumat, 29 April 2016, peraturan ini secara khusus mengatur mengenai pendaftaran Penilai Pemerintah untuk dapat memberikan jasa penilaian di bidang Pasar Modal khususnya pada Emiten BUMN dan BUMD.

Seperti diketahui, aturan ini sendiri diluncurkan dalam rangka mendukung salah satu kebijakan dalam paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V, terkait pemberian insentif keringanan pajak bagi Wajib Pajak yang mengajukan revaluasi aset tetap pada tahun 2015 dan 2016,

OJK saat ini mencatat ada 47 BUMN dan BUMD yang telah melakukan Penawaran Umum di Pasar Modal Indonesia.

Keberadaan peran Penilai Pemerintah diperlukan untuk dapat mempercepat pelaksanaan revaluasi aset tetap tersebut. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Penilai Pemerintah yang akan memberikan jasa penilaian kepada BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK. POJK ini mengatur bahwa yang dapat mengajukan permohonan pendaftaran sebagai Penilai Pemerintah Pasar Modal adalah penilai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

POJK ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan Penilai Pemerintah di Pasar Modal, yaitu penilaian properti untuk tujuan revaluasi aset tetap Emiten BUMN dan BUMD. Selain itu diatur juga masa penugasan penilaian oleh Penilai Pemerintah yaitu selama lima tahun dengan masa cooling off satu tahun.

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, BUMN dan BUMD yang telah menjadi Emiten diharapkan dapat menerima lebih banyak manfaat dari paket kebijakan ekonomi Pemerintah Jilid V tersebut. (*) Dwitya Putra

Apriyani

Recent Posts

Naik 4 Persen, Prudential Indonesia Bayar Klaim Rp13,6 Triliun per Kuartal III-2024

Jakarta - PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III-2024.… Read More

8 mins ago

Kebebasan Finansial di Usia Muda: Tantangan dan Strategi bagi Gen-Z

Jakarta - Di era digital, keinginan untuk mencapai kebebasan finansial pada usia muda semakin kuat,… Read More

26 mins ago

BPS Catat IPM Indonesia di 2024 Naik jadi 75,08, Umur Harapan Hidup Bertambah

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks pembangunan manusia (IPM) mencapai 75,08 atau dalam… Read More

45 mins ago

Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) Raih Penjualan Rp2,02 Triliun di Kuartal III-2024

Jakarta - PT Caturkarda Depo Bangunan Tbk (DEPO) hari ini mengadakan paparan publik terkait kinerja… Read More

1 hour ago

Utang Luar Negeri RI Naik di Triwulan III 2024, Tembus Rp6.797 Triliun

Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada triwulan III 2024 tercatat… Read More

2 hours ago

Wamenkop Ferry: Koperasi Susu Boyolali Harus jadi Pelaku Industri Pengolahan

Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono turun tangan mengatasi kisruh yang membelit Koperasi Produksi Susu… Read More

2 hours ago