Perbankan

OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Tanggapan BCA

Poin Penting

  • OJK terbitkan POJK No.19/2025 yang mewajibkan bank dan LKNB mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan syarat sederhana, skema khusus, hingga penerimaan jaminan kekayaan intelektual.
  • BCA mendukung aturan baru, menyalurkan kredit UMKM secara pruden; hingga Juni 2025 kredit UMKM tumbuh 12,6 persen yoy mencapai Rp136 triliun.
  • BCA dorong inklusi keuangan lewat bunga spesial untuk UMKM.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan “karpet merah” kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, dengan mengeluarkan aturan baru mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada mereka.

Menanggapi aturan terbaru tersebut, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa pihaknya selalu mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk Peraturan OJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

“Kami senantiasa mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah termasuk POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM,” jelas Hera kepada Infobanknews, 16 September 2025.

Lebih jauh dia menjelaskan, BCA senantiasa menyalurkan kredit ke berbagai sektor, termasuk UMKM. Kredit dikucurkan secara pruden sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan disiplin dalam penerapan manajemen risiko.

Baca juga: Simak! BCA Beri Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Hingga Juni 2025, Hera melanjutkan, penyaluran kredit BCA ke sektor UMKM meningkat 12,6 persen year on year (yoy) mencapai Rp136 triliun. Untuk mendorong kredit di sektor UMKM, BCA memberikan suku bunga spesial pelaku usaha di segmen UMKM.

“Sebagai contoh, merayakan Hari Kartini pada tahun ini, BCA kembali menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha Kartini. Program ini menawarkan bunga spesial mulai 3,21 persen eff. p.a. untuk perempuan pengusaha atau usaha dengan mayoritas karyawan perempuan,” jelasnya.

Sementara pada segmen komersial dan UKM yang bergerak di Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan sektor pendidikan, BCA juga menawarkan bunga spesial untuk kredit produktif.

“Kami melihat kinerja industri perbankan akan sejalan dengan kondisi perekonomian. BCA berkomitmen memaksimalkan berbagai kanal penyaluran pembiayaan, digitalisasi, serta optimalisasi rantai pasok buyer atau mitra secara pruden,” jelasnya.

Aturan Terbaru Terkait Pembiayaan UMKM

Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).

Aturan tersebut sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK UMKM ini mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Isinya

“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, 15 September 2025.

Dalam POJK ini bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:

  • Kebijakan khusus penyaluran pembiayaan, seperti penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.
  • Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
  • Percepatan proses bisnis, misalnya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  • Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.
  • Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

4 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

16 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

16 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

16 hours ago

LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo

Poin Penting LPS mulai membayar klaim simpanan nasabah BPR Koperindo sebesar Rp14,19 miliar pada tahap… Read More

16 hours ago