Ilustrasi: Gedung kantor BCA/istimewa
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan “karpet merah” kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Tanah Air, dengan mengeluarkan aturan baru mewajibkan perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada mereka.
Menanggapi aturan terbaru tersebut, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan bahwa pihaknya selalu mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk Peraturan OJK No.19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
“Kami senantiasa mencermati dan mendukung kebijakan pemerintah termasuk POJK tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM,” jelas Hera kepada Infobanknews, 16 September 2025.
Lebih jauh dia menjelaskan, BCA senantiasa menyalurkan kredit ke berbagai sektor, termasuk UMKM. Kredit dikucurkan secara pruden sekaligus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan disiplin dalam penerapan manajemen risiko.
Baca juga: Simak! BCA Beri Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025
Hingga Juni 2025, Hera melanjutkan, penyaluran kredit BCA ke sektor UMKM meningkat 12,6 persen year on year (yoy) mencapai Rp136 triliun. Untuk mendorong kredit di sektor UMKM, BCA memberikan suku bunga spesial pelaku usaha di segmen UMKM.
“Sebagai contoh, merayakan Hari Kartini pada tahun ini, BCA kembali menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha Kartini. Program ini menawarkan bunga spesial mulai 3,21 persen eff. p.a. untuk perempuan pengusaha atau usaha dengan mayoritas karyawan perempuan,” jelasnya.
Sementara pada segmen komersial dan UKM yang bergerak di Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan sektor pendidikan, BCA juga menawarkan bunga spesial untuk kredit produktif.
“Kami melihat kinerja industri perbankan akan sejalan dengan kondisi perekonomian. BCA berkomitmen memaksimalkan berbagai kanal penyaluran pembiayaan, digitalisasi, serta optimalisasi rantai pasok buyer atau mitra secara pruden,” jelasnya.
Diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM).
Aturan tersebut sebagai upaya semakin memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, POJK UMKM ini mendorong perbankan dan LKNB untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit atau pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Permudah Akses Pembiayaan UMKM, Ini Isinya
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, 15 September 2025.
Dalam POJK ini bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, antara lain:
Poin Penting: Harga plastik melonjak hingga 100 persen akibat terganggunya pasokan bahan baku dari Timur… Read More
Poin Penting Outstanding pindar mencapai Rp100,69 triliun per Februari 2026, tumbuh 25,75% yoy. Risiko kredit… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan jumlah investor pasar modal dalam negeri terus mengalami… Read More
Poin Penting OJK mendorong lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan asesmen lanjutan untuk mengantisipasi dampak konflik… Read More
Poin Penting Transaksi kripto Februari 2026 turun menjadi Rp24,33 triliun dari Januari Rp29,28 triliun, seiring… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada Februari 2026 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,37 persen secara tahunan… Read More