Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Ini sebagai upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menjelaskan, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Tujuan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk Bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” jelas Ismal dalam keterangan resminya dikutip 9 Januari 2025.
Baca juga: Merger dengan BCA Finance, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance
Ismail menyebut, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Respons Putusan MK, OJK Minta Industri Perbaiki Perjanjian Polis
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” tutup Ismal. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More