OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek, Begini Isinya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa, penerbitan POJK Penyedia Likuiditas tersebut sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

“POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip, 17 Desember 2024.

Ia juga menjelaskan bahwa, POJK ini, nantinya akan mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat memperdagangkan Efek.

Baca juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Tembus Rp1,9 Triliun per Oktober 2024
Baca juga: OJK Optimistis IHSG akan Terus Menguat hingga Akhir Tahun, Tembus Level Segini

Kemudian, memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Dalam POJK ini diatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek, dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Adapun substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas tersebut antara lain:

  1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
  2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.

Diketahui, POJK tentang Penyedia Likuiditas tersebut mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak 8 November 2024. Sehingga, pada saat POJK ini mulai berlaku maka:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

6 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

7 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

8 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

8 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

8 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

8 hours ago