Ilustrasi: Kantor OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (POJK 33/2025).
Penerbitan POJK 33/2025 bertujuan untuk menyempurnakan kerangka pengawasan terhadap sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), seiring dengan meningkatnya kompleksitas risiko dan kebutuhan akan sistem penilaian kesehatan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan berorientasi ke depan.
“Melalui pengaturan ini, OJK menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko untuk mendukung pelaksanaan pengawasan secara efektif,” ucap M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, dalam keterangan resmi dikutip, 15 Januari 2026.
Baca juga: Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal
POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan PPDP sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi, serta penguatan pengawasan.
Adapun, POJK 33/2025 tersebut sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dengan pokok-pokok pengaturan meliputi:
Selain itu, POJK ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian bagi PPDP, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini.
Dengan berlakunya POJK 33/2025, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko guna mendukung industri PPDP yang sehat dan stabil. (*)
Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More
Poin Penting BRI membagikan dividen interim Rp20,6 triliun atau setara Rp137 per saham untuk Tahun… Read More
Oleh Tim Infobank KASUS yang menjerat Yuddy Renaldi, Direktur Utama (Dirut) Bank BJB di Pengadilan… Read More
Poin Penting IASC menerima 411.055 laporan scam dengan total kerugian Rp9 triliun dan berhasil menyelamatkan… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,46 persen ke level 9.074,10 pada perdagangan 15 Januari 2026,… Read More
Poin Penting Harga emas UBS menembus level tertinggi Rp2.752.000 per gram, disusul Galeri24 Rp2.692.000 dan… Read More