OJK Terbitkan Aturan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.

Plt. Kepala Departeman Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebut, penerbitan POJK tersebut sebagai upaya untuk memberikan kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan khususnya mengenai pengelolaan investasi di pasar modal.

“POJK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal,” ucap Ismail dalam keterangan resmi dikutip, 1 Februari 2025.

Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Secara rinci, substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal ini, salah satunya adalah Persyaratan Reksa Dana Menerima dan/atau Memberikan Pinjaman.

Substansi lainnya, yakni Persyaratan dan Batasan Investasi Reksa Dana Membeli Saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Lain.

Baca juga: OJK: Tidak Boleh Ada Lagi Perusahaan Asuransi yang Batalkan Klaim

POJK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 23 Desember 2024, sehingga terdapat beberapa aturan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
  2. Pasal 3 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
  3. Pasal 15 huruf m Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

4 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

5 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

6 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

7 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

7 hours ago

Gita Wirjawan: Danantara Bakal Jadi Magnet WEF 2026

Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More

8 hours ago