Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 Juli 2023.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan  

Dalam POJK tersebut mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  • Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya,
  • Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Adapun, bagi perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, dimana paling lambat hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Masih Tunggu DPR, OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Selain itu, OJK mengimbau kepada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

4 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago