Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 Juli 2023.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan  

Dalam POJK tersebut mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  • Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya,
  • Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Adapun, bagi perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, dimana paling lambat hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Masih Tunggu DPR, OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Selain itu, OJK mengimbau kepada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

9 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

9 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

11 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

11 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

12 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

13 hours ago