Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan bahwa, penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut atas UU PPSK yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi dengan unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

“Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 22 Juli 2023.

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan  

Dalam POJK tersebut mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  • Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya,
  • Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Adapun, bagi perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan, dimana paling lambat hingga 31 Desember 2023.

Baca juga: Masih Tunggu DPR, OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Selain itu, OJK mengimbau kepada Perusahaan Asuransi dan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kredit Amar Bank Melesat 35 Persen di 2025, Dorong Pertumbuhan Laba

Poin Penting Laba Amar Bank naik 16,1% menjadi Rp249,6 miliar, tertinggi sepanjang sejarah. Kredit tumbuh… Read More

26 mins ago

Pergeseran Gaji PPL ke Bank Himbara, “Membunuh” BPD Secara Sistemik

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank INDONESIA sedang berputar hebat. Dalam politik ekonomi perbankan… Read More

56 mins ago

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

2 hours ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

9 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

12 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

13 hours ago