News Update

OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan LKM, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK memberikan tambahan masa transisi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor melalui POJK 25 Tahun 2025.
  • Penyesuaian aturan dilakukan akibat perlambatan ekonomi yang melemahkan kemampuan bayar debitur dan menekan permodalan LKM, sementara akses pendanaan LKM masih terbatas.
  • OJK menegaskan komitmen pengawasan yang adaptif dan proporsional agar LKM tetap dapat memperkuat kelembagaan, menjaga operasional, dan memberikan layanan keuangan secara berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi yang menekan kemampuan bayar debitur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penyesuaian regulasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Regulator jasa keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor pembiayaan dan LKM.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan ini terutama menyangkut penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan LKM, khususnya pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Ia menegaskan bahwa melalui POJK terbaru tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter permodalan yang sebelumnya langsung diberlakukan sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.

Beban Permodalan LKM Meningkat

Dalam beleid sebelumnya, tiga parameter kuantitatif ditetapkan sebagai dasar penetapan status pengawasan industri PVML, termasuk LKM, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. 

Dua parameter pertama diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan rasio ekuitas terhadap modal disetor diwajibkan berlaku segera.

Baca juga: Begini Langkah Proaktif Jokowi Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Namun kondisi ekonomi yang melambat membuat kemampuan debitur menurun. Dampaknya, rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM ikut tertekan.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan permodalan memerlukan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan dan kapasitas finansial pemegang saham LKM.

Regulasi Lebih Adaptif

Melihat tantangan struktural tersebut, OJK menilai penyesuaian regulasi perlu dilakukan agar penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap.

Penambahan masa transisi memungkinkan LKM melakukan penyehatan permodalan tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun layanan kepada masyarakat.

“Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai,” tandas Ismail. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Harga Emas Antam Cs Naik Serentak, Ini Rincian Lengkapnya

Poin Penting Harga emas Antam, Galeri24, dan UBS kompak naik pada 24 Februari 2026 di… Read More

40 mins ago

Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp16.835 per Dolar AS, Dipicu Sentimen Global

Poin Penting Rupiah dibuka melemah 0,20% ke level Rp16.835 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More

1 hour ago

Bank INA Optimistis Kredit Tumbuh 15–20 Persen di 2026, Lampaui Target OJK

Poin Penting Bank INA optimistis mampu melampaui target pertumbuhan kredit 8–12 persen dari OJK dengan… Read More

1 hour ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,36 Persen ke Posisi 8.425

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,36% ke level 8.425,94 dengan nilai transaksi Rp415,39 miliar dan… Read More

2 hours ago

OJK bakal Hapus KBMI 1, Bank INA Bilang Begini

Poin Penting OJK siapkan penghapusan KBMI I dan mendorong bank bermodal inti Rp3 triliun–Rp6 triliun… Read More

2 hours ago

IHSG Diprediksi Kembali Menguat, 4 Saham Ini Direkomendasikan

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan selama bertahan di atas 8.170, dengan potensi menuju 8.440-8.503.… Read More

3 hours ago