News Update

OJK Terbitkan Aturan Parameter Pengawasan LKM, Ini Rinciannya

Poin Penting

  • OJK memberikan tambahan masa transisi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk memenuhi parameter rasio ekuitas terhadap modal disetor melalui POJK 25 Tahun 2025.
  • Penyesuaian aturan dilakukan akibat perlambatan ekonomi yang melemahkan kemampuan bayar debitur dan menekan permodalan LKM, sementara akses pendanaan LKM masih terbatas.
  • OJK menegaskan komitmen pengawasan yang adaptif dan proporsional agar LKM tetap dapat memperkuat kelembagaan, menjaga operasional, dan memberikan layanan keuangan secara berkelanjutan.

Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi yang menekan kemampuan bayar debitur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penyesuaian regulasi bagi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Regulator jasa keuangan resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 terkait pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor pembiayaan dan LKM.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perubahan ini terutama menyangkut penerapan parameter kuantitatif dalam penetapan status pengawasan LKM, khususnya pemenuhan rasio ekuitas terhadap modal disetor.

Baca juga: DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat BI, OJK, dan LPS

Ia menegaskan bahwa melalui POJK terbaru tersebut, OJK memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM untuk memenuhi parameter permodalan yang sebelumnya langsung diberlakukan sejak POJK 49 Tahun 2024 diundangkan.

“Penyesuaian ini dilakukan agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa mengganggu keberlangsungan operasional serta fungsi intermediasi bagi masyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Desember 2025.

Beban Permodalan LKM Meningkat

Dalam beleid sebelumnya, tiga parameter kuantitatif ditetapkan sebagai dasar penetapan status pengawasan industri PVML, termasuk LKM, yaitu peringkat komposit tingkat kesehatan, rasio ekuitas terhadap modal disetor, dan rasio piutang pembiayaan/pinjaman bermasalah neto. 

Dua parameter pertama diberlakukan setelah masa transisi tiga tahun, sedangkan rasio ekuitas terhadap modal disetor diwajibkan berlaku segera.

Baca juga: Begini Langkah Proaktif Jokowi Tangani Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat

Namun kondisi ekonomi yang melambat membuat kemampuan debitur menurun. Dampaknya, rasio ekuitas terhadap modal disetor di banyak LKM ikut tertekan.

Di sisi lain, penyelesaian persoalan permodalan memerlukan waktu lebih panjang karena keterbatasan akses pendanaan dan kapasitas finansial pemegang saham LKM.

Regulasi Lebih Adaptif

Melihat tantangan struktural tersebut, OJK menilai penyesuaian regulasi perlu dilakukan agar penguatan kelembagaan LKM dapat berlangsung secara bertahap.

Penambahan masa transisi memungkinkan LKM melakukan penyehatan permodalan tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun layanan kepada masyarakat.

“Melalui POJK 25 Tahun 2025, OJK menegaskan komitmennya untuk menerapkan pengawasan yang proporsional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika industri, serta memastikan bahwa LKM tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan keuangan dengan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen yang memadai,” tandas Ismail. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

8 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

10 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

10 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

10 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

11 hours ago