Keuangan

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait POJK SLIK, Berikut Poinnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Penerbitan aturan baru pada POJK SLIK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Baca juga : Simak Nih! Update Terbaru Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN dari OJK

Dalam perubahan kedua POJK SLIK itu, mengatur perluasan cakupan pelapor yang bertambah lima poin, dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan, diantaranya adalah:

1.Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship

2.Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah

3.Perusahaan Penjaminan

4.Perusahaan Penjaminan Syariah

5.Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.

Adapun, sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK mencakup :

1.Bank Umum

2.Bank Perekonomian Rakyat

3.Bank Perekonomian Rakyat Syariah

4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana

5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek

6.Lembaga Pendanaan Efek

7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah

Baca juga : Jangan Hanya Kejar Cuan, OJK Minta Pinjol Lindungi Konsumen

8.LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Berdasarkan hal itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.

“Serta, mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 9 Agustus 2024. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

7 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

8 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

12 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

14 hours ago