Ilustrasi: Gedung OJK. Foto : M.Zulfikar
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).
Penerbitan aturan baru pada POJK SLIK tersebut dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Baca juga : Simak Nih! Update Terbaru Kasus Dugaan Hilangnya Dana Nasabah BTN dari OJK
Dalam perubahan kedua POJK SLIK itu, mengatur perluasan cakupan pelapor yang bertambah lima poin, dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan, diantaranya adalah:
1.Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship
2.Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah
3.Perusahaan Penjaminan
4.Perusahaan Penjaminan Syariah
5.Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
Adapun, sebelumnya pihak yang wajib menjadi pelapor SLIK mencakup :
1.Bank Umum
2.Bank Perekonomian Rakyat
3.Bank Perekonomian Rakyat Syariah
4.Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana
5.Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek
6.Lembaga Pendanaan Efek
7.Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
Baca juga : Jangan Hanya Kejar Cuan, OJK Minta Pinjol Lindungi Konsumen
8.LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
Berdasarkan hal itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan, dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif.
“Serta, mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” ucap Aman dalam keterangan resmi dikutip, 9 Agustus 2024. (*)
Editor : Galih Pratama
Poin Penting Askrindo menandatangani MoU dengan 20 biro travel di Jateng untuk memperluas perlindungan asuransi… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS stabil pada 23 Februari 2026, masing-masing di Rp3.047.000… Read More
Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,12% ke level Rp16.868 per dolar AS, dibandingkan penutupan sebelumnya… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,77% ke level 8.335,84 pada awal perdagangan Senin (23/2/2026), dengan… Read More
Poin Penting IHSG pada perdagangan 23 Februari 2026 diproyeksi bergerak variatif cenderung menguat dengan support… Read More
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More